4 BLT Ini Diperpanjang di 2021, Begini Cara Daftar Online BPUM UMKM, BST, BSU Subsidi Gaji, Prakerja

23 Desember 2020, 14:59 WIB
BLT /Pixabay

Rembang Bicara – Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang 4 Bantuan Langsung Tunai (BLT) di tahun 2021.

Adapun 4 bantuan itu ialah BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja, BLT UMKM atau BPUM dari Kemenkop UKM, dan BST dari Kemensos.

Dalam RAPBN 2021, anggaran untuk bansos ke masyarakat sekitar Rp 419,31 triliun untuk menanggulangi dampak corona di masyarakat.

Berikut 4 BLT yang dilanjutkan pada tahun depan, seperti dirangkum oleh Berita DIY:

Baca Juga: Ternyata Ini Lho Usaha Rembang Untuk Turunkan Angka Kemiskinan

  1. BLTSubsidi Gaji

Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan menyasar karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Pencairan BLT ini dimulai sejak 27 Agustus lalu.

Untuk pendaftaran BLT ini tak bisa melalui online, melainkan lewat bagian HR atau personalia masing-masing.

  1. Kartu Prakerja

Kartu Prakerja dibuat pemerintah untuk membantu mereka yang terdampak pandemi, khususnya karyawan yang terkena PHK dan pengangguran. Peserta dari program ini akan mendapatkan bantuan insentif untuk pelatihan kerja sebesar Rp 1 juta, dan insentif Rp 600 ribu per bulan.

Untuk program ini, pendaftaran bisa melalui online di situs www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Ayo Daftar CPNS 2021, Masih Ada 11 Ribu Formasi Kosong, Berikut Rincian dan Syarat Daftarnya!

  1. BLT UMKM

Pemerintah membantu para pelaku usaha UMKM lewat program dana hibah. Skemanya yakni kucuran bantuan UMKM Rp 2,4 juta yang ditransfer lewat rekening.

Sebagaimana dimuat dalam beritadiy.pikiran-rakyat.com dalam artikel “Cek Cara Daftar Online, 4 BLT Diperpanjang Di 2021: BPUM UMKM, BST, BSU Subsidi Gaji, Kartu Prakerja”

Bantuan pemerintah ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi virus corona. Total ada 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.

  1. BLTPKH Rp 500 Ribu per KK

Baca Juga: Ngeri! Mbak You Ramal Kepemimpinan Jokowi Tak Berjalan Mulus Tahun 2021 Hingga Skandal Sex Terungkap

Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial yakni bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 500.000 atau bansos Rp 500.000 untuk masyarakat yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

BLT untuk sembako non-PKH ini menyasar 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setiap penerima mendapatkan dana tunai sebesar Rp 500.000 ( BLT Rp 500.000).***(Resti Fitriyani/Berita DIY)

Editor: Dian Fitriyani

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler