Pilkada Rembang Diwarnai Dua Kepala Desa yang Tidak Netral, Pjs Bupati Rembang Tindak Tegas

- 11 Desember 2020, 18:34 WIB
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang 2020
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang 2020 /instagram @kpurembang

Rembang Bicara – Pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Rembang hari Rabu, 9 Desember 2020, diketahui terdapat laporan terkait dengan ketidaknetralan dua kepala desa.

Baca Juga: Tak Goyah, Posisi Hafidz-Hanies Unggul di Pilkada Rembang Hingga 11 Desember 2020 Pukul 12.00 WIB

Menanggapi hal tersebut, Pjs Bupati Rembang bersiap melayangkan sanksi teguran tertulis terkait dengan pelanggaran netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang tahun 2020.

Baca Juga: Tahu Reputasi Solskjaer Remuk Menjelang Laga Man Utd vs Man City, Lampard Beri Suntikkan Energi

Dilansir dari portal website resmi Bawaslu Rembang, dua kepala desa yang dimaksudkan adalah MMA dari Kecamatan Sarang serta BI di Kecamatan Lasem.

Baca Juga: 7 Selebritas Saling Bersaing di Pilkada 2020, Simak 3 Nama Ini Unggul Sementara

Menyikapi fakta tersebut, Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto,menerangkan kasus tersebut merupakan temuan dari Bawaslu Rembang yang sudah ditangani beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Huawei Dicurigai Terlibat dalam Penindasan Muslim Uighur, Pesepakbola Ini Turut Murka

“Kami melakukan klarifikasi kepada saksi-saksi maupun pihak terkait,” katanya.

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Bawaslu Rembang


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah