Berkas Perkara Gugatan Hasil Pilkada Rembang Masuk MK, Cawabup Bayu Andriyanto: Bismillah

- 18 Januari 2021, 18:59 WIB
Unggahan Instastory Bayu Andriyanto yang membagika ARPK yang diperolehnya atas nama tim Harno-Bayu tentang gugatan hasil Pilkada Rembang 2020
Unggahan Instastory Bayu Andriyanto yang membagika ARPK yang diperolehnya atas nama tim Harno-Bayu tentang gugatan hasil Pilkada Rembang 2020 /instagram @bayuandriyanto

Rembang Bicara – Calon wakil bupati (cawabup) Pilkada Rembang nomor urut 1, Bayu Andriyanto baru-baru ini membagikan rasa syukurnya.

Pasalnya, permohonan perselisihan hasil Pilkada Rembang 2020 sudah tercatat dalam ARPK (Akta Registrasi Perkara Konstitusi).

Akta registrasi tersebut dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PAN.MK/ARPK/01/2021.

Dalam akta tersebut tertulis pada hari Senin, 18 Januari 2021 permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tahun 2020 telah diterima dengan Nomor 20/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Harno-Bayu sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang 2020.

Baca Juga: Nyanyikan Lagu Insyaalloh Ada Jalan Maher Zein, Cabup Bayu Beri Kode Menangkan Gugatan Soal PSU

Atas akta tersebut, Bayu membagikan rasa syukurnya melalui instagram storynya dengan mengunggah gambar ARPK.

“Bismillah, akhirnya tercatat dalam ARPK (Akta Registrasi Perkara Konstitusi), semoga Allah SWT meridhoi kita semuanya. Aamiin. –Harno-Bayu” tulis Bayu dikutip Rembang Bicara dari Instagram.

Diketahui Tim pasangan nomor urut 01 dalam Pilkada Rembang 2020, H. Harno S.E dan H. Bayu Adriyanto, S.E atau biasa disapa Harno-Bayu menuntut pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Hal ini dikarenakan tim Harno-Bayu menduga terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Rembang kemarin.

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x