Rembang Bicara – Tersangka pembunuhan satu keluarga di Desa Turusgede Rembang akhirnya terungkap.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers, Kamis 11 Februari 2021
Tersangka adalah warga Desa Pragu, Kecamatan Sulang bernama Sumani.
Namun, hingga saat ini Sumani belum bisa dimintai keterangan lantaran masih menjalani perawatan di RSUD dr Soetrasno, Rembang karena melakukan percobaan bunuh diri dengan meminum cairan pestisida.
“Keterangan dari dokter, tersangkanya masih belum bisa dimintai keterangan usai berupaya untuk bunuh diri dengan meminum pestisida , sampai sekarang masih dirawat tersangkanya” jelas Kapolda Jateng dikutip Rembang Bicara dari Instagram.
Sumani ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil temuan sejumlah barang bukti dan petunjuk yang memperkuat serta keterangan beberapa hari.
Atas perbuatannya tersebut Sumani terancam hukuman mati sesuai dengan Pasal 340 KUH Pidana atau dipenjara selama-lama 20 tahun.
“Ancaman hukumannya mati dan penjara seumur hidup, karena pasal pembunuhan berencana, pemberatan, dan pencurian dengan kekerasan” imbuh Irjen Pol Ahmad Luthfi.