Rekonstruksi Pembunuhan Anom Subketi, Warga Rembang Tuntut Pelaku Dihukum Mati

- 5 Maret 2021, 14:34 WIB
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. /PRFMNEWS

Rembang Bicara - Pemeriksaan terkait kasus pembunuhan keluarga seniman Ki Anom Subekti, di Padepokan Seni Ongko Joyo Desa Turusgede, Rembang kembali dilakukan.

Setelah pelaku, Sumani (44), dinyatakan pulih, Polres Rembang lalu menggelar rekonstruksi kronologi pembunuhan satu keluarga yang sempat menggegerkan masyarakat Rembang pada Kamis, 4 Feberuari 2021 silam itu.

Rekonstruksi sendiri dilakukan pada Kamis, 4 Maret 2021 pagi kemarin di lokasi pembunuhan.

Dalam rekonstruksi tersebut, Sumani memperagakan sekitar 53 adegan dari awal sampai akhir ia menghabisi satu keluarga Ki Anom Subekti.

Baca Juga: Diduga Melihat dari Internet, Sepasang Siswa SD dan SMP Membuat Video Mesum

Pria asal Dusun Pandak, Desa Pragu, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang itu memperagakan mulai dari saat datang bertamu, menghabisi nyawa empat korban dengan balok kayu, mengambil harta benda milik korban berupa uang dan perhiasan, mengepel darah di lantai rumah, menutup pintu rumah, hingga kabur dengan naik sepeda motor.

Dalam rekonstruksi kali ini, Sumani tidak memeragakan saat ia membuang barang bukti ke sungai di lokasi kejadian. Ia memeragakannya di Mapolres Rembang.

Proses rekonstruksi sempat berjalan kurang kondusif. Hal tersebut lantaran beberapa warga yang hadir menyaksikan berteriak-teriak riuh dari luar garis polisi.

Mereka melampiaskan kegeramannya kepada Sumani. Beberapa di antara warga yang hadir bahkan menerikkan tuntutan agar Sumani dijatuhi hukuman mati.

Halaman:

Editor: Aly Reza

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x