Pemkab Rembang Perketat Larangan Mudik, 13 Bus Diputar Balik di Perbatasan Jawa Tengah - Jawa Timur

- 10 Mei 2021, 16:56 WIB
Ilustrasi Mudik
Ilustrasi Mudik /Antara Foto/Wahyu Putro A/pras

Rembang Bicara - Pemkab Rembang melakukan pantauan posko penyekatan larangan mudik di depan Kantor Bupati Rembang dan di perbatasan Provinsi Jawa Tengah dengan Jawa Timur baik di Kecamatan Sarang maupun Kecamatan Sale.

Kegiatan yang dipimpin oleh Bupati Rembang, Abdul Hafidz itu didampingi Wakil Bupati, Mochammad Hanies Cholil Barro’ beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah pada Jumat, 7 Mei 2021.

Bupati Rembang, Abdul Hafidz mengatakan dilakukannya pemantauan posko penyekatan untuk mengecek langsung sejauh mana kesiapan penyekatan dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan kecukupan sarana prasarana pendukung.

Hasilnya dengan kecukupan personel dan sarana prasarana yang ada, di Hari pertama pemberlakuan larangan mudik, berhasil memutarbalikkan 13 bus.

“Hasilnya kemarin di wilayah Sarang, sempat mengembalikan sampai 13 bus. Siangnya 10, malamnya 3 bus harus dikembalikan. Memang bus itu, tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Selain itu hari ini, mulai jam 7 sampai jam 10 terdapat 3 orang yang di rapid test hasilnya negatif,” Terangnya.

Bupati menjelaskan hasil dari evaluasi selama 2 hari berjalan cukup baik, namun tidak menampik kemungkinan ada kendala dan hambatan. Namun pihaknya siap memonitor.

Terkait posko penyekatan Sale menurut Bupati merupakan inisiatif dari Polres Rembang, sebagai upaya antisipasi mencegah pemudik yang datang dari Provinsi Jawa Timur.

Pasalnya, wilayah perbatasan Sale walaupun tidak menjadi jalur nasional, tetapi menjadi jalur menuju provinsi di ujung Timur Pulau Jawa.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rembang, Ali Syofi’i menerangkan untuk kegiatan rapid tes, pihaknya telah menyiapkan 11.500 antigen bagi masyarakat yang melintas atau dari luar warga Rembang.

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani

Sumber: rembangkab.go.id


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x