Rembang Bicara - Bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) akan segera cair kembali.
Bantuan ini disalurkan melalui BNI dan BRI atau BLT UMKM Tahap 3 dinanti-nantikan masyarakat di seluruh Indonesia.
Pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 Juta untuk membantu mereka karena terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Disebut Bisa Mendahului Takdir, Ini Fakta Penyakit A'in : Penyebab, Bahaya, dan Doa agar Terhindar
Namun perlu diketahui, ada syarat terbaru agar dapat Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM tahun 2021 dan NIK KTP terdaftar di link eform.bri.co.id dan banpresbpum.id
Syarat Penerima BPUM 2021
- Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha dari pemerintah desa setempat, atau terdaftar di Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Tidak sedang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).