Rembang Bicara – Guna meminimalisir penyebaran virus Covid-19, Polres Rembang melaksanakan operasi yustisi di sejumlah warung kopi. Salah satu alasannya yaitu lantaran kasus Covid-19 di Rembang melonjak pasca lebaran, sedangkan masyarakat masih banyak yang abai menerapkan protokol kesehatan.
Operasi yustisi tersebut sejalan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang berlaku per hari Selasa (1/6/2021) yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati No. 440/1167/2021.
Baca Juga: Nelayan Rembang Ditemukan Meninggal di Bawean, Ini Penyebabnya
Sebagaimana pantauan jajaran Polres Rembang masih banyak masyarakat Rembang yang berkumpul di warung-warung kopi hingga larut malam dan tanpa menerapkan protokol kesehatan.
Maka pihak Polres Rembang dan Kodim 0720/Rembang memerintahkan beberapa petugas untuk melakukan Operasi Yustisi di sejumlah warung kopi yang ramai konsumen.
Baca Juga: Viral Rumah Nelayan Sultan di Juwana, KADIN: Ini Penyebab Rumahnya Mewah Seperti Istana
Kompol M. Mansyur, Kabag Ops menjelaskan bahwa operasi Yustisi tersebut dilaksanakan pada Rabu, 2 Juni 2021 sejak pukul 21.30 WIB.
Petugas berkeliling dengan menyisir sejumlah warung kopi berada di sekitaran Jl. Pemuda, Jl. Kartini, Jl. P Diponegoro, Jl. Veteran, Jl. Dr Soetomo, Jl. Hos Cokroaminoto, Jl.Notoprojo, hingga Alun-alun Kota Rembang.
Polres Rembang meminta agar pembeli tidak nongkrong dan hanya take away.