Serah Terima Jabatan Kapolres Rembang Dinilai Langgar Aturan PPKM Tahap 4, Kapolri Kena Tegur Keras

- 29 Juli 2021, 19:42 WIB
Serah Terima Jabatan Kapolres Rembang
Serah Terima Jabatan Kapolres Rembang /

Rembang Bicara – Baru-baru ini sejumlah WhatsApp Group dibuat heboh dengan video serah terima jabatan Kapolres Rembang yang dianggap melanggar aturan PPKM Level 4.

Sebagaimana diketahui, di Rembang masih menerapkan PPKM Level 4 dengan batas waktu kegiatan apapun hingga jam 20.00 untuk pasar tradisional dan sampai 21.00 untuk mal serta dilarang berkerumun.

Baca Juga: Nonton Hospital Playlist 2 Episode 7 Sub Indo Tertunda, Namun Akan Diganti Episode Spesial, Berikut Bocorannya

Pada video yang beredar, dijelaskan bahwa kegiatan pisah sambut itu digelar di Pendopo Museum RA Kartini pada Rabu, 28 Juli 2021 malam.

Adapun dalam acara itu, AKBP Dandy Ario Yustiawan menggantikan AKBP Kurniawan Tandi Rongke selaku Kapolres Rembang yang lama.

Baca Juga: [PDF] Kumpulan Naskah Khutbah Jumat Singkat Terbaru Tema Mari Tingkatkan Amal Mumpung Masih Bulan Dzulhijjah

"Ini setengah sembilan masih ramai, acara baru dimulai, oke. Acara hampir jam 9 malam sedangkan rakyat cari makan susah, Guys, di alun-alun wajib jam 8 malam sudah tutup. Tapi ini di pendopo masih ramai," demikian suara wanita dalam video yang beredar itu.

Kemudian beredar lagi video kedua yang di dalamnya ada suara pria menyebut, "Nah ini betul teman-teman, ini pada melaksanakan acara apa itu namanya pisah sambut, t** a**. Kalau kita hajatan gak boleh, di sini boleh teman-teman." Selain itu, muncul lagi video ketiga. Di video ketiga itu, terdengar suara laki-laki yang mengatakan, "Ini teman-teman, ini gak berkerumun tapi menggerombol. Nah. Ini teman-teman, ini yang jadi panutan."

Baca Juga: Download Video TikTok No Watermark Tanpa Aplikasi Cepat dan Mudah, Dapatkan Akses Link Berikut!

Halaman:

Editor: Achmad Choirul Furqon

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x