Mengagetkan, Gadis 15 Tahun Diperkosa di Kamar Mandi Sebuah Cafe Kabupaten Rembang

- 17 September 2021, 14:30 WIB
 Foto ilustrasi Gadis korban pemerkosaan
Foto ilustrasi Gadis korban pemerkosaan /Pixabay/Sasin Tipchai

Rembang Bicara - Pemerkosaan merupakan sebuah tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi. Hal ini lantaran secara psikologis sangat berdampak pada korban.

Baru-baru ini, pihak Kepolisian Resor Rembang menangkap S (20) warga Kecamatan Sale.

Baca Juga: Profil dan Biodata Larisa Chou pasca Cerai Diisukan Pindah Agama

Pria berinisial S tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun.

AKBP Dandy Ario Yustiawan selaku Kapolres Rembang mengungkap bahwa kejadian ini bermula ketika korban datang ke kafe tersebut bersama dengan seorang kawannya.

Selang beberapa saat, kawannya pulang terlebih dahulu meninggalkan korban sendiri di kafe tersebut.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Nafa Urbach, Penyanyi Kondang yang Diteror Pinjol dan Pembunuhan

Pada waktu yang bersamaan, tersangka S duduk di meja terpisah dari korban.

Saat itu, tersangka S ternyata sedang dalam pengaruh minum minuman keras dan memanggil korban untuk menemaninya minum.

“Korban diajak oleh pelaku untuk gabung minum miras. Setelah minum miras kemudian kondisinya mabuk, ada timbul keinginan dari tersangka dan mengajak si korban ini ke belakang, ke kamar mandi,” kata Dandy dalam konferensi pers di Mapolres Rembang, Senin 13 September 2021.

Baca Juga: Fadhilah atau Keutamaan Rutin Membaca Surat Al Ikhlas

Usai memperkosa korban layaknya, tersangka S kemudian membayar minuman yang diminum sebelumnya.

Setelah itu ia langsung pergi meninggalkan kafe tersebut.

“Korban masih bawah umur, sedangkan pelaku sudah bekerja. Kasus ini pun dilaporkan oleh orang tua dari korban,” imbuhnya.

Baca Juga: Amalan Doa agar Dikejar Rezeki Menurut Ulama Salaf, Arab, Latin Beserta Arti

Polisi kemudian mengamankan pelaku S. Oleh polisi, S dijerat Pasal 82 (2) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Achmad Choirul Furqon


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah