PJS Bupati Rembang Dilarang Menempati Rumah Dinas Bupati

- 1 Oktober 2020, 11:50 WIB
PJS Bupati Rembang
PJS Bupati Rembang /R2B Rembang

 

RembangBicara – Mulai hari Sabtu ke depan, 26 September hingga dengan 5 Desember 2020 secara resmi Kabupaten Rembang mempunyai Bupati baru yang berstatus Pejabat Sementara (PJS).

Ini terjadi setelah Bupati Rembang Abdul Hafidz dan Wakil Bupati Bayu Andriyanto secara sah cuti di luar tanggungan negara. Hal ini dikarenakan keduanya maju mencalonkan diri dalam Pilkada 2020.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo atas nama Menteri Dalam Negeri, Jum’at malam (25/09) mengukuhkan Drs. Imam Maskur, Msi sebagai Pejabat Sementara (PJS) Bupati Rembang di Kantor Gubernur Jawa Tengah. Imam Maskur saat ini masih menjabat Kepala Biro Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Rembang, Nur Purnomo Mukdi Widodo ketika dikonfirmasi mengatakan, semula pelantikan akan berlangsung Jum’at pukul 14.00 siang tadi. Namun diundur Jum’at pukul 19.00 Wib, karena Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memerintahkan pelantikan hanya dihadiri pejabat yang melantik dan yang dilantik.

“Jadi kami yang dari Kabupaten Rembang batal ke Semarang. Cukup menyaksikan secara virtual dari ruang rapat pak Bupati Jum’at malam ini, “ ujar Nur Purnomo.

Pengukuhan Imam Maskur sebagai PJS Bupati Rembang, bersama dengan PJS Wali Kota Semarang, PJS Bupati Klaten, Grobogan, Purworejo dan Purbalingga.

Nur Purnomo menambahkan sebelum pelantikan PJS Bupati Rembang, pihak Pemkab Rembang diminta melaporkan PR apa saja yang sedang dihadapi daerah.

“Hal itu untuk bahan pak Gubernur menyampaikan kepada PJS yang ditunjuk, “ ungkapnya.

Selain itu, Pemkab Rembang wajib menyiapkan akomodasi bagi PJS Bupati selama bertugas di Kabupaten Rembang. Hal ini sesuai surat dari Mendagri, bahwa PJS Bupati tidak boleh menempati rumah dinas Bupati maupun Wakil Bupati.

Halaman:

Editor: Achmad Choirul Furqon

Sumber: r2brembang.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x