Sebanyak 1.834 DPS Rembang Bermasalah

- 3 Oktober 2020, 15:04 WIB
Ilustrasi semakin dekat menuju Pilkada 2020
Ilustrasi semakin dekat menuju Pilkada 2020 //mediaguna.com

Rembang Bicara - Tahapan proses pencocokan dan penelitian (coklit) atau pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang menghasilkan temuan baru. Sebanyak 1.834 pemilih tercatat masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) padahal Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Data tersebut diperoleh Bawaslu setelah melakukan telaah dan pencermatan terhadap DPS di Kabupaten Rembang pada kurun waktu 10 hari mulai tanggal 19-28 September 2020.

Dari 1.834 DPS yang bermasalah tersebut terdiri sebanyak 671 pemilih yang sudah meninggal, kemudian 239 pemilih yang sudah pindah tempat tinggal, lalu 11 pemilih tidak dikenali atau bukan penduduk setempat, dan sisanya 913 pemilih berpotensi ganda.

"Kami juga menemukan sebanyak 147 pemilih yang memenuhi syarat tapi belum masuk DPS, 24 pemilih perbaikan identitas, serta 78 pemilih disabilitas," ucap Komisioner Bawaslu Rembang, M. Maftuhin, Rabu (30/9).

Baca Juga: Ratusan Orang Rembang Terkena Covid-19, Anggaran Penanganan Ditambah Rp13 Miliar

Menanggapi DPS yang bermasalah ini, Maftuhin berencana segera menyampaikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rembang.

“Dengan akan disampaikannya saran perbaikan, diharapkan KPU menindak lanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku,” katanya. Dalam hal ini, KPU diminta agar cermat, teliti, dan profesional dalam menyusun data pemilih sesuai peraturan yang berlaku. Apalagi saat ini proses pemutakhiran data pemilih akan memasuki tahap rekapitulasi dan penyampaian.

Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019, jadwal perbaikan DPS yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan berakhir pada hari ini, 03 Oktober 2020. Sedangkan pada 04-06 Oktober 2020, data perbaikan tingkat desa tersebut akan direkapitulasi dan disampaikan kepada Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK). Kemudian pada 07-09 Oktober 2020, data tingkat kecamatan harus disampaikan kepada KPU Kabupaten. Setelah proses tersebut selesai, DPS hasil perbaikan akan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Selain harapan kepada KPU, Maftuhin juga meminta kepada semua pihak, terutama masyarakat, untuk bersedia melakukan pencermatan dan pelaporan apabila ditemukan data pemilih yang janggal.***

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Gatra.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x