Hakim Tolak Eksepsi Jerinx SID di Sidang Virtual, Sidang Perkara Jalan Terus

- 6 Oktober 2020, 19:47 WIB
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (kanan) didampingi istrinya Nora Alexandra (kiri)
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (kanan) didampingi istrinya Nora Alexandra (kiri) /Fikri Yusuf/Antaranews.com

Rembang Bicara - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar tidak menolak keberatan yang diajukan terdakwa kasus ujaran kebencian I Gede Aryastina atau yang lebih dikenal Jerinx atas dakwaan jaksa penuntut umum. Hal tersebut dinyatakan dalam putusan yang dibacakan pada pagi ini.

"Mengadili satu menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa tersebut tidak diterima," kata Ketua Majelis Ida Ayu Nyonan Adanya Dewi dalam putusannya.

Dengan putusan ini, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan saksi. Rencananya sidang akan digelar lagi pada Selasa 13 Oktober 2020 di Pengadilan Negeri Denpasar secara luring (offline).

Dalam kasus ini, Jerinx SID mendapatrkan dakwaan telah melakukan penghinaan atau penghasutan kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Namun, Jerinx didakwa secara alternatif, dalam dakwaan pertama Jerinx dijerat Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 A Ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE sementara pada dakwaan alternatif, Jerinx dijerat pasal Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dalam ungkapan keberatan pihak Jerinx, penasihat hukum menilai bahwa dakwaan jaksa yang disusun secara alternatif, ternyata tidak memenuhi kualifikasi dakwaan alternative. Hal tersebut karena dakwaan pertama tidak mengecualikan dakwaan yang kedua.

Namun hakim tidak menerima dakwaan itu, hakim menilai secara yuridis dapat dibenarkan apabila terdakwa didakwa dengan dua pasal yang berbeda dalam satu dakwaan alternatif karena yang akan dibuktikan hanya satu dakwaan saja.

Kuasa hukum juga menggarisbawahi penggunaan pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut oleh jaksa. Namun, dakwaan itu jelas tidak memuat lengkap penjelasan bahwa dua postingan Jerinx saling berhubungan sehingga bisa dikatakan perbuatan berlanjut.

Namun, hakim menilai bahwa terpenuhi atau tidaknya mengenai perbuatan berlanjut itu tidak berpengaruh pada pembuktian tindak pidana pokok yang didakwaan. Hal ini membuat, hakim juga tidak menerima eksepsi tersebut.

Halaman:

Editor: Achmad Choirul Furqon

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah