Bawaslu Rembang Tangani Dua Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Antarpaslon

- 20 Oktober 2020, 20:01 WIB
Terkait  dugaan kasus Pidana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020, Bawaslu Rembang melakukan koordinasi  bersama Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu
Terkait dugaan kasus Pidana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun 2020, Bawaslu Rembang melakukan koordinasi bersama Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu /ANTARA/HO-Bawaslu Rembang

Rembang Bicara - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, menangani dua kasus dugaan pelanggaran pidana pemilihan pada tahapan kampanye Pilkada Rembang 2020.

"Dari kedua perkara tersebut, satu berasal dari temuan dan satunya merupakan laporan dari warga," kata Ketua Bawaslu Rembang Totok Suparyanto di Rembang, Selasa 20 Oktober 2020.

Ia mengungkapkan perkara hasil temuan sudah teregister dengan Nomor 009/TM/PB/Kab/14.28/X/2020 terkait dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut satu yakni Harno-Bayu Andriyanto di Desa Mojowarno, Kecamatan Kaliori.

Baca Juga: Cek Di Sini, 6 Golongan Ini Dijamin Gagal Dapat Banpres UMKM BPUM Rp 2,4 Juta

Sementara laporan masyarakat juga sudah teregister dengan Nomor 008/Reg/LP/PB/Kab/14.28/X/2020 dengan pelapor bernama Moch Charis Kurniawan warga Kecamatan Rembang, sedangkan terlapornya adalah calon Bupati Rembang nomor urut dua Abdul Hafidz.

Terlapor diduga melakukan kampanye di tempat pendidikan, yakni PAUD Kelompok Bermain Pelangi Desa Sendangmulyo, Kecamatan Sarang.

Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto mengatakan, kedua kasus tersebut sudah dilakukan pembahasan pertama antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Rembang yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Baca Juga: Match Preview, Susunan Pemain, dan Link Streaming Barcelona Vs Ferencvaros

Saat ini, kedua kasus tersebut sedang dilakukan penanganan secara simultan. Bawaslu Rembang masih dalam proses mengundang para pelapor dan saksi untuk dimintai klarifikasi.

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x