Seluruh Fraksi DPRD Sepakat Soal Aturan Baru di Kabupaten Rembang

- 26 Oktober 2020, 19:00 WIB
Kantor DPRD Rembang
Kantor DPRD Rembang /Ho-Dn

Rembang Bicara -  Usulan delapan raperda baru disepakati oleh seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang. Terkait penyelenggaraan perpustakaan, peternakan, hingga perusahaan daerah, pemerintah Kabupaten Rembang akan ada aturan baru.

Delapan raperda telah disampaikan oleh Imam Maskur, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Rembang untuk dibahas pada rapat paripurna. Adapun diantara Raperda tersebut yaitu, terkait Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Penyelenggaraan Perpustakaan, serta Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Rembang.

Secara runut dan gamblang, Imam Maskur memberikan uraian raperda-raperda itu. Di antaranya tentang penyelenggaraan perpustakaan. Pihaknya menilai, perpustakaan sebagai sarana memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian informasi, dan rekreasi para pemustaka.

”Pemkab Rembang memiliki kewajiban untuk menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di Kabupaten Rembang,” ungkapnya.

Selain itu, Pjs Bupati Rembang tersebut juga menjelaskan, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Rembang. Yaitu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Aneka Rembang (Perseroda) yang berbentuk perseroan terbatas. Modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen.

Berdasarkan ketentuan Pasal 114 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bentuk hukum PT Aneka menurutnya sudah tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga perlu disesuaikan.

”Perlu dibentuk badan usaha milik daerah yang memiliki  peran strategis untuk meningkatkan pendapatan daerah,” imbuhnya.

Dalam rapat paripurna yang sudah dilaksanakan kemarin, seluruh fraksi di DPRD sudah menyepakati. Selain itu, juga memberikan beberapa saran dan masukan. Seperti pandangan umum Fraksi Nasdem yang disampaikan Khamid.

Terkait Raperda tentang Perusahaan Daerah, ia meminta agar memiliki prinsip transparansi. Dengan membentuk website.

Halaman:

Editor: Achmad Choirul Furqon


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah