Begini Sikap Pihak Bea Cukai Soal Maraknya Rokok Ilegal

- 27 Oktober 2020, 15:08 WIB

 

Rembang Bicara –  Terkait Rokok Ilegal, Meski sebenarnya mereka bisa diancam pidana penjara antara 1 sampai 5 tahun. Pihak Kantor bea cukai Kudus yang kewenangan wilayahnya hingga di Kabupaten Rembang mengatakan belum akan membawa penjual rokok ilegal (tanpa cukai resmi-Red) ke jalur hukum.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Seksi Penyuluhan Dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Kudus, Dwi Prasetyorini lantaran biasanya penjual rokok ilegal di toko-toko kecil sebatas memasarkan barang titipan.

“Kami belum menyasar penjual kecil atau pemilik toko untuk dikenakan sanksi hukum, belum,” ungkapnya.

Proses hukum akan lebih difouskan kepada mereka yang menjadi produsen dan pemasok rokok ilegal. Namun jika ada penjual nakal, sekali dua kali dioperasi, apabila lain waktu masih kedapatan menjual rokok ilegal dalam jumlah lebih besar, maka kita akan mempertimbangkan untuk dilanjutkan ke ranah hukum.

“Kadang sekali dua kali operasi, mereka sudah nggak jual lagi. Tapi jika ternyata masih menjual, akan kami tindak,” imbuh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai.

Rini mengafirmasi peredaran rokok ilegal lebih didominasi lingkungan pedesaan dibandingkan dengan daerah perkotaan. Maka pihaknya terus menggenjot sosialisasi ke desa-desa, agar masyarakat mematuhi aturan cukai yang menjadi sumber utama pendapatan negara.

“Kalau di kota cenderung pilih rokok bermerek, yang di desa lebih rawan. Maka kita juga pasang iklan di radio, dengan harapan warga di desa tahu, bahwa rokok tanpa cukai atau polosan dilarang,” tambahnya.

Lalu dia mencontohkan desa-desa di pinggir pesisir pantai utara Kabupaten Rembang sering kali menjadi sasaran penjualan rokok ilegal.

Alasannya, nelayan butuh rokok murah untuk bekal melaut. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini, turut memukul penghasilan di kalangan nelayan.***

Halaman:

Editor: Achmad Choirul Furqon


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x