Berita Terbaru KPPS Kabupaten Rembang yang Sempat Kurang Banyak

- 27 Oktober 2020, 15:18 WIB
KPU Rembang
KPU Rembang /kpud-rembangkab.go.id

Rembang Bicara – Jumlah pendaftar kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang akan bertugas di TPS saat hari pencoblosan Bupati dan Wakil Bupati Rembang 09 Desember 2020 sempat kurang cukup banyak, namun akhirnya bisa terpenuhi.

Zaenal Abidin, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, Senin siang kemarin menjelaskan bahwa sebelumnya ada 20 an desa tersebar di 5 kecamatan memperpanjang masa pandaftaran KPPS dan hari Senin ini hasilnya diumumkan. Setelah ada kepastian cukup, tahap berikutnya tinggal menunggu masukan atau tanggapan dari masyarakat.

“Sudah terpenuhi mas, kita tinggal menunggu tanggapan dari masyarakat. Semoga saja nggak ada, biar prosesnya lebih cepat,” ungkapnya.

Zaenal Abidin juga menjelaskan bahwa umumnya tanggapan masyarakat lebih banyak menyoal usia anggota KPPS, karena sudah ditentukan minimal berusia 20 tahun dan maksimal 50 tahun.

Hal ini sedikit berbeda dengan recruitment Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beberapa waktu lalu, yang kala itu masih mengacu aturan lama, usia minimal 17 tahun dan tidak ada batas maksimal.

“KPPS ini sama dengan perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), regulasinya berubah setelah ada pandemi Covid-19. Termasuk nantinya KPPS juga wajib menjalani rapid test,” imbuhnya.

Jumlah KPPS yang dibutuhkan untuk Pilkada Kabupaten Rembang sebanyak 9.555 orang, bertugas di 1.365 TPS. Mereka rencananya akan dilantik pada Minggu kedua bulan November 2020.***

Editor: Achmad Choirul Furqon


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah