Masyarakat Masih Ada yang Berdebat Soal Status Puasa Rajab, Begini Lho Penjelasan Hukumnya!

- 15 Februari 2021, 13:15 WIB
Ilustrasi puasa bulan Rajab Februari 2021.
Ilustrasi puasa bulan Rajab Februari 2021. /Pixabay/Gilang Kencana C.R

Rembang Bicara - Perdebatan mengenai status keutamaan bulan Rajab, terutama puasa di dalamnya, selalu menjadi suguhan umat Muslim.

Beberapa kelompok mengatakan bahwa hadits puasa Rajab berstatus lemah, sehingga pelakunya dapat terjerumus ke dalam bid'ah.

Namun, kelompok lainnya menegaskan bahwa puasa Rajab bukanlah bid'ah, sebab sesuai dengan anjuran Nabi Muhammad untuk menghormati, lebih-lebih berpuasa, di empat bulan mulia (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab).

Memang harus diakui bahwa  tidak ada hadits kuat yang menunjukkan kesunahan puasa Rajab secara khusus atau eksplisit.

Namun demikian, riwayat tentang tradisi puasa Rasulullah, dan hadits-hadits yang menganjurkan atau memerintahkan berpuasa dalam bulan-bulan haram itu cukup menjadi landasan.

Baca Juga: Perhatian! Bansos Februari Cair, Segera Cek NIK KTP di Website Kemensos dan Dapatkan Rp300 Ribu Langsung!

Lagi pula, juga tidak ada dalil kuat yang memakruhkan puasa di bulan Rajab.

Imam an-Nawawi memperjelasnya dengan berkata bahwa "Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr ibn Abi Syaibah, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibn Numair -dalam riwayat lain- dan telah menceritakan kepada kami Ibn Numair, telah menceritakan kepada kami bapakku, telah menceritakan kepada kami Utsman ibn Hakim al-Anshariy.

Ia bertanya kepada Said ibn Jubair mengenai puasa Rajab, sedangkan saat itu kami berada pada bulan Rajab, maka ia menjawab:

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah