Rembang Bicara – Baru-baru ini beredar pesan berantai pada aplikasi WhatsApp terkait informasi tilang elektronik yang berlaku mulai 14 Maret 2021.
Dalam pesan berantai disebutkan bahwa denda yang berlaku bisa mencapai 5 juta rupiah.
Berdasarkan informasi yang Rembangbicara.com kutip dari Turn Back Hoax Kominfo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan pesan berantai tersebut adalah hoaks.
Ia menegaskan bahwa informasi itu bukan dari kepolisian dan isinya salah serta informasi mengenai besaran denda juga tidak benar.
Baca Juga: CEK FAKTA: Lebih Mudah Terinfeksi Covid-19 Setelah Divaksin, Ini Kebenarannya
Sebagai masyarakat kita harus bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi agar tidak menjadi memberikan dampak negatif kepada sesama.***