CEK FAKTA: Informasi Tilang Elektronik Mulai 14 Maret 2021, Berikut Kebenarannya

- 15 Maret 2021, 13:06 WIB
Ilustrasi - Kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau 'electronic traffic law enforcement' (ETLE).
Ilustrasi - Kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau 'electronic traffic law enforcement' (ETLE). /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/

Rembang Bicara – Baru-baru ini beredar pesan berantai pada aplikasi WhatsApp terkait informasi tilang elektronik yang berlaku mulai 14 Maret 2021.

Dalam pesan berantai disebutkan bahwa denda yang berlaku bisa mencapai 5 juta rupiah. 

Beredar sebuah pesan berantai pada aplikasi WhatsApp terkait informasi tilang elektronik yang berlaku mulai 14 Maret 2021.
Beredar sebuah pesan berantai pada aplikasi WhatsApp terkait informasi tilang elektronik yang berlaku mulai 14 Maret 2021. Kominfo

Berdasarkan informasi yang Rembangbicara.com kutip dari Turn Back Hoax Kominfo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan pesan berantai tersebut adalah hoaks.

Ia menegaskan bahwa informasi itu bukan dari kepolisian dan isinya salah serta informasi mengenai besaran denda juga tidak benar.

Baca Juga: CEK FAKTA: Lebih Mudah Terinfeksi Covid-19 Setelah Divaksin, Ini Kebenarannya

Sebagai masyarakat kita harus bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi agar tidak menjadi memberikan dampak negatif kepada sesama.***

Editor: Dian Fitriyani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x