Berapa Tahun Hukuman Pidana yang Akan Diterima Cassandra Angelie? Cek Penjelasan Lengkapnya

31 Desember 2021, 20:20 WIB
ilusterasi borgol /WikimediaImages/Pixabay

Rembang Bicara – Cassandra Angelie yang menjadi salah satu tersangka kasus prostitusi online akan dikenai pasal berlapis sebagaimana diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Nama Cassandra Angelie ramai dibicarakan lantaran dirinya terjerat kasus prostitusi online.

Ia ditangkap pada 29 Desember 2021 di hotel Ascott yang berada di daerah Jakarta.

Cassandra Angelie ditangkap bersama dengan mucikarinya pada pukul 21.00 WIB berkat adanya laporan dari masyarakat. 

Baca Juga: TERUNGKAP! Segini Tarif yang Dipasang Cassandra Angelie Kata Penyidik Polda Metro Jaya

Ada beberapa barang bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian seperti handphone, ATM, dan bukti transfer. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya pun kemudian mengungkap alasan mengapa Cassandra Angelie nekat terjun ke prostitusi online setelah melakukan serangkaian penyelidikan bahkan terungkap juga tarif yang ditetapkan dalam sekali melakukan.

"Motifnya kebutuhan ekonomi. Dia baru lima kali melakukan, dengan tarif Rp30 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Cassandra Angelie, Adanya Laporan Warga sampai Proses Pengamanan

Meski begitu, Zulpan belum membeberkan secara rinci berapa hasil yang diperoleh Cassandra Angelie dari harga yang ditetapkan para mucikari.

Selain Cassandra Angelie, pihak kepolisian juga menetapkan 3 tersangka lain dalam kasus ini yaitu berinisial KK (24), R (25) dan UA (26) yang berperan sebagai mucikari dan menawarkan Cassandra Angelie ke pria hidung belang.

Lalu berapa tahun tuntutan hukuman yang akan diterima Cassandra Angelie dan para tersangka lain?

Baca Juga: Angela Gilsha Beri Kejutan untuk Achmad Megantara pada Ulang Tahun yang ke-25, Ini Harapan yang Ingin Dicapai

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara. 

Kemudian, pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Serta, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.***

Editor: Dian Fitriyani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler