Apa Hukum Berhubungan Suami Istri di Hari Tarwiyah 8 Dzulhijjah? Ternyata Ini Pendapat Ulama Salaf

7 Juli 2022, 01:27 WIB
Hukum berhubungan atau bersenggama antara suami istri di malam takbiran Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal./Pixabay /

Rembang Bicara - Berikut informasi mengenai hukum berhubungan suami istri di hari Tarwiyah atau 8 Dzulhijjah menurut para ulama salaf.

Umat Muslim tengah bergembira karena sebentar lagi akan memasuki ibadah Idul Adha 1443 Hijriyah.

Biasanya, ada kesunahan puasa bernama Tarwiyah dan Arafah yang jatuh di tanggal 8 dan 9 Dzulhijjah.

Baca Juga: Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Juli 2022, Gaji 4 Juta Per Bulan Sebagai Staff Cashier Penempatan di B

Dua tanggal itu syarat akan peribadatan sehingga orang ada yang ingin bertanya tentang menggunakan dua hari itu, khususnya Tarwiyah untuk berhubungan suami istri.

Bagaimana hukumnya?

Menurut literatur dan pendapat ulama, berhubungan suami istri ditanggal 8 Dzulhijjah atau hari Tarwiyah tidak mengapa.

Baca Juga: LOKER Jabodetabek, Dibutuhkan Karyawan di PT Astra Group, Gaji UMR Tertinggi di Antara Daerah Lain

Sebab apa yang diperdebatkan oleh ulama salaf hanyalah soal berhubungan suami istri di awal, tengah, dan akhir bulan serta malam hari raya.

Dijelaskan dalam kitab Qurratul Uyun bahwa orang yang menggauli istri di malam hari raya dikhawatirkan anak yang dihasilkannya memiliki beberapa keburukan.

Selain itu ada keterangan di dalam kitab Fathul Izar bahwa menggauli istri di malam hari raya bisa menyebabkan anak yang dihasilkannya memiliki kelebihan jari.

Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat Singkat Idul Fitri 1443 H dengan Tema Layakkah Kita Merayakan Kemanangan?

Karenanya beberapa ulama menyatakan hukumnya makruh menggauli istri di malam hari raya.

Katakanlah seperti pendapat yang diterangkan dalam kitab Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya ‘Ulumiddin berikut:

“Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya, yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan’, dikatakan bahwa syaitan hadir jimak pada malam-malam ini, dan dikatakan bahwa syaitan-syaitan itu berjimak di malam-malam tersebut.”

Baca Juga: Bacaan Bilal Khutbah Shalat Idul Fitri 1443 H, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahannya

Kendati demikian, pendapat yang memakruhkan tersebut dibantah oleh ulama fikih seperti Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’.

Sebab menurut Imam Nawawi, “Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa berhubungan badan hukumnya boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil.”

Dari situ dapat disimpulkan, hukum berhubungan suami istri pada malam Idul Fitri serta malam lainnya adalah halal dan mubah.***

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler