Apa Hukum Berhubungan Suami Istri di Hari Tasyrik 12 Dzulhijjah atau 12 Juli 2022? Berikut Penjelasannya

11 Juli 2022, 21:40 WIB
Hukum bersenggama atau berhubungan suami istri di hari tasyrik. /Pixabay/mohamed_hassan/

Rembang Bicara - Berikut informasi mengenai hukum berhubungan suami istri di Hari Tasyrik tanggal 12 Dzulhijjah 1443 H atau 12 Juli 2022.

Saat laki-laki dan perempuan menikah, maka berhubungan suami istri dicatat sebagai pahala oleh Allah Ta'ala.

Itulah bukti betapa besar rahmat dan anugerah Allah Ta'ala kepada hamba-Nya, karena menjadikan pernikahan sebagai ladang ibadah dan kenikmatan.

Baca Juga: Apa Arti Tasyrik? Berikut Alasan Tanggal 11-13 Dzulhijjah Diberi Nama Hari Tasyrik

Namun perlu diketahui bahwa berhubungan suami istri ada adabnya, pun diatur oleh hukum Islam atau fikih.

Misal takboleh berhubungan saat sedang berihram, atau saat istri sedang berada di zona menstruasi.

Lalu bagaimana saat Hari Tasyrik?

Hari Tasyrik merupakan hari makan-makan atau menikmati sajian daging kurban.

Sehingga di hari tasyrik, Allah Ta'ala mengharamkan umat muslim berpuasa. 

Seusai menjalankan idul Adha pada hari Minggu, 10 Juli 2022, umat Muslim esoknya sampai tiga hari ke depan memasuki hari Tasyrik.

Baca Juga: AWAS Polisi Galakkan Penangkapan Bandar dan Pemain Higgs Domino, Ketahuan Transaksi Chip Langsung Tangkap

Menurut literatur dan pendapat ulama, berhubungan suami istri ditanggal 11-13 Dzulhijjah atau Hari Tasyrik aman-aman saja.

Sebab apa yang diperdebatkan oleh ulama salaf hanyalah soal berhubungan suami istri di awal, tengah, dan akhir bulan serta malam hari raya.

Dijelaskan dalam kitab Qurratul Uyun bahwa orang yang menggauli istri di malam hari raya dikhawatirkan anak yang dihasilkannya memiliki beberapa keburukan.

Baca Juga: TERBONGKAR! Pengakuan Mantan Admin Judi Online: Game Online Slot Telah Diatur oleh Bandar

Selain itu ada keterangan di dalam kitab Fathul Izar bahwa menggauli istri di malam hari raya bisa menyebabkan anak yang dihasilkannya memiliki kelebihan jari.

Karenanya beberapa ulama menyatakan hukumnya makruh menggauli istri di malam hari raya.

Katakanlah seperti pendapat yang diterangkan dalam kitab Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya ‘Ulumiddin berikut:

“Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya, yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan’, dikatakan bahwa syaitan hadir jimak pada malam-malam ini, dan dikatakan bahwa syaitan-syaitan itu berjimak di malam-malam tersebut.”

Baca Juga: Apa Hukum Berhubungan Suami Istri di Hari Tasyrik? Begini Penjelasan Ulama

Kendati demikian, pendapat yang memakruhkan tersebut dibantah oleh ulama fikih seperti Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’.

Sebab menurut Imam Nawawi, “Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa berhubungan badan hukumnya boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil.”

Dengan demikian, berhubungan suami istri di tanggal 12 Juli 2022, atau 12 Dzulhijjah 1443 H, aman-aman saja.***

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler