Berapa Tahun Rizky Billar Dipenjara Bila Terbukti KDRT? Ini Ancaman untuk Suami Lesti Kejora Itu

30 September 2022, 07:16 WIB
Rizky Billar bisa terjerat hukuman penjara 15 Tahun, diduga KDRT terhadap Lesti Kejora bukan kali ini saja. /IG @rizkybillar/

Rembang Bicara - Banyak netizen yang bertanya tentang berapa tahun Rizky Billar dihukum apabila terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Hal itu bisa dijawab saat mengikuti kajian kepolisian tentang laporan yang sudah dilayangkan oleh pihak Lesti Kejora.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi telah mengatakan bahwa pada Rabu, 28 September 2022 ada laporan KDRT.

Baca Juga: Inilah Devina Kirana Lawan Main Rizky Billar, Cek Biodata Lengkap dan Akun IG Miliknya

"Iya betul semalam, saudara LK (Lesti Kejora) sudah melaporkan kasus yang dialaminya," ujar AKP Nurma Dewi, Kamis, 29 September 2022, dilansir dari PMJ News.

Dalam laporan itu jelas, kekerasan yang diterima Lesti Kejora adalah KDRT yang dilakukan oleh suaminya, Rizky Billar.

"Laporan saudari LK adalah KDRT yang dialaminya, menurut beliau pelakunya adalah suaminya," sambungnya.

Baca Juga: Siapa Cewek Selingkuhan Rizky Billar? Ternyata Netizen Fokus Sama Sosok Ini

Selanjutnya, Lesti Kejora sebagai pelapor langsung diminta untuk segera menjalani visum sebagai syarat utama.

Nantinya, hasil visum akan menguatkan laporan atas kejadian yang dialaminya. "Ya visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi untuk bukti dan faktanya adalah visum," ucap Nurma.

Menurut keterangannya juga, terlapor terancam hukuman sebagaimana diatur oleh UUD KDRT No 23 tahun 2004.

Baca Juga: Sosok Ini Langsung Viral Disebut Jadi Selingkuhan Rizky Billar, Intip Profilnya Berikut

Di mana, apabila terbukti, maka Rizky Billar bisa dituntut paling tinggi 15 tahun penjara.***

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler