Berapa Tahun Hukuman Pidana yang Akan Diterima Cassandra Angelie? Cek Penjelasan Lengkapnya

- 31 Desember 2021, 20:20 WIB
ilusterasi borgol
ilusterasi borgol /WikimediaImages/Pixabay

Rembang Bicara – Cassandra Angelie yang menjadi salah satu tersangka kasus prostitusi online akan dikenai pasal berlapis sebagaimana diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Nama Cassandra Angelie ramai dibicarakan lantaran dirinya terjerat kasus prostitusi online.

Ia ditangkap pada 29 Desember 2021 di hotel Ascott yang berada di daerah Jakarta.

Cassandra Angelie ditangkap bersama dengan mucikarinya pada pukul 21.00 WIB berkat adanya laporan dari masyarakat. 

Baca Juga: TERUNGKAP! Segini Tarif yang Dipasang Cassandra Angelie Kata Penyidik Polda Metro Jaya

Ada beberapa barang bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian seperti handphone, ATM, dan bukti transfer. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya pun kemudian mengungkap alasan mengapa Cassandra Angelie nekat terjun ke prostitusi online setelah melakukan serangkaian penyelidikan bahkan terungkap juga tarif yang ditetapkan dalam sekali melakukan.

"Motifnya kebutuhan ekonomi. Dia baru lima kali melakukan, dengan tarif Rp30 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Cassandra Angelie, Adanya Laporan Warga sampai Proses Pengamanan

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x