Rembang Bicara - Berikut informasi mengenai hukum berhubungan suami istri di hari Tarwiyah atau 8 Dzulhijjah menurut para ulama salaf.
Umat Muslim tengah bergembira karena sebentar lagi akan memasuki ibadah Idul Adha 1443 Hijriyah.
Biasanya, ada kesunahan puasa bernama Tarwiyah dan Arafah yang jatuh di tanggal 8 dan 9 Dzulhijjah.
Dua tanggal itu syarat akan peribadatan sehingga orang ada yang ingin bertanya tentang menggunakan dua hari itu, khususnya Tarwiyah untuk berhubungan suami istri.
Bagaimana hukumnya?
Menurut literatur dan pendapat ulama, berhubungan suami istri ditanggal 8 Dzulhijjah atau hari Tarwiyah tidak mengapa.
Baca Juga: LOKER Jabodetabek, Dibutuhkan Karyawan di PT Astra Group, Gaji UMR Tertinggi di Antara Daerah Lain
Sebab apa yang diperdebatkan oleh ulama salaf hanyalah soal berhubungan suami istri di awal, tengah, dan akhir bulan serta malam hari raya.