PERHATIKAN! Ini Hukum Berhubungan Suami Istri di Hari Arafah Menurut Ulama Salaf

- 8 Juli 2022, 18:32 WIB
Hukum berhubungan atau bersenggama antara suami istri di malam takbiran Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal./Pixabay
Hukum berhubungan atau bersenggama antara suami istri di malam takbiran Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal./Pixabay /

Rembang Bicara - Berikut informasi mengenai hukum berhubungan suami istri di hari Arafah menurut ulama Salaf.

Wukuf Arafah telah dilaksanakan mulai sore hari tanggal 8 Juli 2022 waktu setempat.

Hari Arafah ini memiliki bergabai keutamaan sehingga banyak yang sibuk untuk mendekatkan diri kepada Allah, baik puasa atau berzikir.

Lalu bagaimana dengan suami istri yang memilih untuk berhubungan badan di tanggal 9 Dzulhijjah itu?

Baca Juga: Informasi Lowongan Pekerjaan Sebagai Staf Sekolah di Binus Center Bintaro dengan Gaji 5 Juta

Nah, menurut literatur dan pendapat ulama, berhubungan suami istri ditanggal 9 Dzulhijjah atau hari  Arafah tidak mengapa.

Sebab apa yang diperdebatkan oleh ulama salaf hanyalah soal berhubungan suami istri di awal, tengah, dan akhir bulan serta malam hari raya.

Dijelaskan dalam kitab Qurratul Uyun bahwa orang yang menggauli istri di malam hari raya dikhawatirkan anak yang dihasilkannya memiliki beberapa keburukan.

Selain itu ada keterangan di dalam kitab Fathul Izar bahwa menggauli istri di malam hari raya bisa menyebabkan anak yang dihasilkannya memiliki kelebihan jari.

Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat Singkat Idul Fitri 1443 H dengan Tema Layakkah Kita Merayakan Kemanangan?

Karenanya beberapa ulama menyatakan hukumnya makruh menggauli istri di malam hari raya.

Katakanlah seperti pendapat yang diterangkan dalam kitab Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya ‘Ulumiddin berikut:

“Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya, yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan’, dikatakan bahwa syaitan hadir jimak pada malam-malam ini, dan dikatakan bahwa syaitan-syaitan itu berjimak di malam-malam tersebut.”

Baca Juga: Bacaan Bilal Khutbah Shalat Idul Fitri 1443 H, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahannya

Kendati demikian, pendapat yang memakruhkan tersebut dibantah oleh ulama fikih seperti Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’.

Sebab menurut Imam Nawawi, “Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa berhubungan badan hukumnya boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil.”

Dari situ dapat disimpulkan, hukum berhubungan suami istri pada hari Arafah serta malam lainnya adalah halal dan mubah.***

Editor: Ferhadz A. Muhammad


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah