Persiapan upacara harus memenuhi segala kelengkapan meliputi inspektur upacara, komandan upacara, perwira upacara, peserta upacara, pembawa naskah, pembaca naskah dan pembawa acara.
Di lokasi acara musti ada perlengkapan upacara meliputi bendera, tiang bendera dengan tali, mimbar upacara, naskah Proklamasi, naskah Pancasila, naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan teks doa.
Baca Juga: Selain Ferdy Sambo, Berikut Daftar Nama Polisi yang Terseret dalam Kasus Tewasnya Brigadir J
Upacara bendera sekurang-kurangnya meliputi pengibaran bendera negara diiringi dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan mengheningkan cipta, kemudian mengenang detik-detik Proklamasi diiringi dengan tembakan meriam dan sejenisnya, lantas pembacaan Teks Proklamasi dan pembacaan doa.
Di bawah ini adalah susunan lengkap upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang umum dikerjakan:
09.42 WIB : Terompet pertama
09.46 WIB : Pasukan upacara memasuki lapangan upacara
09.50 WIB : Para peserta upacara dan undangan terbatas memasuki lokasi upacara
09.57 WIB : Pembina upacara memasuki tempat acara
09.58 WIB : Penghormatan kebesaran