Hukum Menyenangkan Suami Menggunakan Mulut Menurut Buya Yahya

5 Agustus 2021, 18:39 WIB
Buya Yahya menjelaskan tentang hukum ikoy-ikoyan yang sedang viral. /Tangkapan Layar/@buyayahya_albahjah/

Rembang Bicara - Buya Yahya selaku pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah memberikan penjelasan terkait hukum memberikan kepuasan terhadap suami.

Pembahasan kali ini tidak hanya terkait hubungan badan antara memasukkan alat kelamin pria ke milik perempuan. Namun bagaimana hukum memuaskan suami dengan cara oral seks.

Hal ini dijelaskan oleh Buya Yahya lantaran mendapatkan pertanyaan dari seorang jamaah terkait hubungan suami istri.

Baca Juga: Perut Buncit Dapat Pengaruhi Keperkasaan Pria, Berikut Penjelasan dr. Zaidul Akbar

Sebagaimana dikutip dari youtube Kaaffan Chanel yang diunggah 7 Juni 2021.

“Maaf, jika kita wanita sedang libur atau menstruasi, apakah boleh memuaskan suami dengan mulut?,” tanya jamaah.

Dikutip dari Portal Jember, Buya Yahya memberikan penjelasan secara mendetail dan secara hukum syariat Islam.

Selain itu, sosok kharismatik tersebut juga meminta jamaah agar tidak dibuat guyonan. Hal ini lantaran membahas tentang ilmu, dan ditakutkan merendahkan majlis.

Baca Juga: Daftar 14 Bonus yang Diterima Greysia dan Apriyani Setelah Gondol Medali Emas Olimpiade Tokyo 2020

"Suami istri halal. Kalian boleh berbuat apa saja suami istri, bebas. Kalian dapat bersenang-senang dengan kupingnya, dengan rambutnya, dengan apa saja boleh, halal,” terangnya.

Namun, Buya Yahya juga menjelaskan bahwa yang haram atau tidak boleh dilakukan hanya dalam dua keadaan.

“Waktu haid memasukkan ke lubang depan. Memasukkan alatnya suami ke lubang depan,” imbuhnya.

Adapun yang kedua adalah memasukkan alat kelamin pria ke jalan belakang atau dubur.

Baca Juga: Khutbah Jumat Tentang Sejarah, Keistimewaan dan Amalan Bulan Muharram Dilengkapi Kisah Para Nabi di Bulan Suro

“Kemudian yang kedua memasukkan ke lubang belakang, baik dalam keadaan haid atau tidak, itu hukumnya haram dan dosa besar,” papar Buya Yahya.

Buya Yahya juga menjelaskan berdasarkan hadist bahwa tidak boleh menggauli istri dalam keadaan haid.

Selain dua hal tersebut, pengasuh pesantren Al-Bahjah itu mengatakan suami istri boleh melakukan apapun.

Ia memberikan saran dan ilmu kepada wanita agar menjadi istri yang pintar dalam memuaskan suami, meski dalam keadaan haid.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Berikan Teks Bacaan Doa yang Dibenci Setan

“Ini ilmu yang jarang dihadirkan. Misal seorang suami yang sholeh, dia mungkin di luar melihat sesuatu yang diharamkan, dia pun menahan diri,” tandas Buya Yahya.

“Akan tetapi karena dia laki-laki normal, nafsunya bangkit, lalu sampai rumah ternyata istrinya haid,” sambungnya.

Buya Yahya pun mengatakan jika terjadi hal demikian, istri harus aktif dan inovatif.

“Mohon maaf, jika seorang suami mengeluarkan air mani dengan tangan sendiri itu tercatat suatu dosa. Namun apabila dia keluarkan dengan tangan istri, selesai, itu pahala,” jelas Buya Yahya.

Baca Juga: Amalan Agar Tidur Malam Bisa Tenang dan Dihitung Ibadah Menurut Ustadz Adi Hidayat

Hal tersebut penting dilakukan seorang istri agar sang suami terhindar dari stres karena tidak mendapatkan jatah.

Pria yang sering menggunakan sorban tersebut juga memberikan cara lain bagi wanita yang sedang haid dan tidak bisa melayani suami.

“Mohon maaf, mofahodah, di antara dua paha, yang penting tidak masuk ke wilayah itu. Mohon maaf saya sampaikan ini majelis mulia,” terangnya lagi.

“Senangkan suamimu dengan apapun yang Allah berikan kepadamu, dengan tanganmu, dengan apapun, yang penting kalau Anda haid jangan masuk ke wilayah itu,” pangkas Buya Yahya.

Oleh sebab itu, Buya Yahya menyarankan agar para wanita sadar untuk menyenangkan suami meski dalam keadaan haid.*** (Boy Nugroho) 

Editor: Achmad Choirul Furqon

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler