Rembang Bicara – Oral Sex kerap dianggap tabu oleh semua orang, termasuk mereka yang sudah berumah tangga secara sah.
Fenomena oral sex kini sudah dikenal khalayak umum.
Namun yang membuat hal itu tabu kerap kali disandingkan dengan perasaan menjijikan yang terliputi.
Ada berbagai hukum yang menerangkan masalah ini, namun Muhammadiyah ternyata punya pandangan unik mengenai oral sex.
Lalu bagaimana Muhammadiyah memandang hukum terkait oral sex?
Berikut penjelasan lengkap Muhammadiyah:
Baca Juga: Inilah Ceramah Singkat Bulan Ramadhan Bertajuk ‘Dua Kunci Sukses dalam Pekerjaan’
Meski bukan fatwa resmi yang terhimpun dalam putusan tarjih, namun terkait oral sex terlihat dalam suatu tulisan laman resmi Muhammadiyah.
Dikutip dari laman Suara Muhammadiyah pada 23 Oktober 2015, terdapat artikel berjudul ‘oral sex dan onani dengan tangan istri’.
Di situ, penulis menjelaskan bila hukum dari oral sex (meski dilakukan bersama istri) adalah haram.
Keharaman oral sex didasarkan dengan dalil firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 223, yang berbunyi:
“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki, dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya, dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman,”.
Baca Juga: Ini Makna Toleransi Menurut Habib Husein Ja’far, Senjata Utamanya Adalah Cinta, Ini Selengkapnya
Dalil itu ditafsirkan bahwa harts atau ladang yang dimaksud tidak lain adalah farji atau vagina, bukan mulut atau oral.
Sehingga, simplifikasi hukum melakukan oral sex menjadi perlakuan yang dilarang secara tegas.***