Apa Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal? Berikut Jawaban Tegas Ulama

1 Mei 2022, 12:14 WIB
Hukum berhubungan atau bersenggama antara suami istri di malam takbiran Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal./Pixabay /

Rembang Bicara - Berikut informasi mengenai hukum berhubungan suami istri di malam takbiran Hari Raya Idul Fitri.

Segala puji bagi Allah Ta'ala, yang telah menganugerahkan Ramadhan kemudian Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal.

Umat Islam tengah bergembira menyambut kedatangan 1 Syawal 1443 H dengan rentetan acara.

Baca Juga: Bacaan Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H Lengkap dengan Dua Versi, Teks Arab, dan Latin

Salah satu acara yang paling berkesan dan ramai diikuti oleh seluruh warga adalah takbiran yang dikumandangkan saat malam takbiran dan shalat Id.

Tak ketinggalan para pasangan suami istri saling melihat pesta takbiran yang sangat menyenangkan itu.

Namun pertanyaan muncul saat para suami istri itu ketika pulang ke rumah dan masuk ke dalam kamar, lalu berhubungan suami istri.

Baca Juga: Menyambut Hari Raya Idul Fitri 2022, Inilah Rekomendasi Kata-kata untuk Mengucapkan Hari Raya Idul Fitri

Muncul sebuah pertanyaan, apakah hukum berhubungan suami istri di malam takbiran 1 Syawal tersebut?

Mengenai hukum bersenggama tersebut para ulama berbeda pendapat.

Dijelaskan dalam kitab Qurratul Uyun bahwa orang yang menggauli istri di malam hari raya dikhawatirkan anak yang dihasilkannya memiliki beberapa keburukan.

Selain itu ada keterangan di dalam kitab Fathul Izar bahwa menggauli istri di malam hari raya bisa menyebabkan anak yang dihasilkannya memiliki kelebihan jari.

Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat Singkat Idul Fitri 1443 H dengan Tema Layakkah Kita Merayakan Kemanangan?

Karenanya beberapa ulama menyatakan hukumnya makruh menggauli istri di malam hari raya.

Katakanlah seperti pendapat yang diterangkan dalam kitab Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya ‘Ulumiddin berikut:

“Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya, yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan’, dikatakan bahwa syaitan hadir jimak pada malam-malam ini, dan dikatakan bahwa syaitan-syaitan itu berjimak di malam-malam tersebut.”

Baca Juga: Bacaan Bilal Khutbah Shalat Idul Fitri 1443 H, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahannya

Kendati demikian, pendapat yang memakruhkan tersebut dibantah oleh ulama fikih seperti Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’.

Sebab menurut Imam Nawawi, “Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa berhubungan badan hukumnya boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil.”

Dari situ dapat disimpulkan, hukum berhubungan suami istri pada malam Idul Fitri serta malam lainnya adalah halal dan mubah.

Baca Juga: Lirik Takbiran Idul Fitri Versi Pendek dan Panjang, Lengkap Teks Arab, Latin, dan Artinya yang Diajarkan Ulama

Terkecuali ada dalil yang mengharamkannya seperti pihak istri dalam keadaan haid atau nifas, dalam keadaan berpuasa, atau sedang Ihram haji dan umrah.***

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler