Apa Hukum Berhubungan Intim Suami Istri di Malam Hari Raya Idul Fitri? Begini Jawaban Tegas Para Ulama

20 April 2023, 12:35 WIB
Hukum berhubungan atau bersenggama antara suami istri di malam takbiran Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal./Pixabay /

Rembang Bicara - Maha Besar Allah Ta'ala yang telah memberikan anugerah pernikahan bagi makhluk-Nya.

Di saat orang sudah menikah, maka dihalalkan bagi pasangan suami istri untuk berhubungan intin kapan pun dan di mana pun.

Hal itu berlaku sepanjang tidak ada penghalang yang dianggap larangan oleh syariat Islam, seperti di keramaian, di saat istri haid, dan lain-lain.

Baca Juga: Bacaan Bilal Sholat Idul Fitri Lengkap Tata Cara Memandu Khutbah yang Baik dan Benar Sesuai Ajaran Ulama

Kendati syariat sudah jelas seperti itu, namun harus ingat bahwa ada hukum Islam berupa fikih yang melibatkan banyak unsur norma.

Sehingga, persoalan berhubungan intim saat malam hari raya Idul Fitri menjadi pembahasan yang panjang di antara para ulama.

Pertama, ulama ada yang menghukumi makruh. Ulama yang berpendapat seperti ini mendasarkan diri pada sejumlah keterangan.

Baca Juga: Tata Cara Menjadi Bilal Sholat Idul Fitri Lengkap Teks Arab Bacaannya Menurut Tuntunan Syariat

Contoh dalam kitab Qurratul Uyun disebutkan, bahwa orang yang menggauli istri di malam hari raya dikhawatirkan anak yang dihasilkannya memiliki beberapa keburukan.

Lalu dalam kitab Fathul Izar dijelaskan bahwa menggauli istri di malam hari raya bisa menyebabkan anak yang dihasilkannya memiliki kelebihan jari.

“Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya, yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan’, dikatakan bahwa syaitan hadir jimak pada malam-malam ini, dan dikatakan bahwa syaitan-syaitan itu berjimak di malam-malam tersebut,” kitab Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya ‘Ulumiddin.

Baca Juga: Teks Lengkap Takbiran Hari Raya Idul Fitri Versi Pendek dan Panjang yang Benar Menurut Ulama, Lengkap Artinya

Kedua, ulama yang tidak memakruhkan dan justru membolehkan.

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ berkata: “Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa berhubungan badan hukumnya boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil.”

Wallahu a'lam.***

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler