Khutbah Jum'at 5 Februari 2021 Khutbah Jum'at tentang Pandemi Covid-19, Vaksinasi, dan Jaga Kesehatan

- 4 Februari 2021, 21:49 WIB
Vaksin Covid-19
Vaksin Covid-19 /HakanGerman/Pixabay

Hadirin jamaah shalat Jumat yang dimuliakan Allah, Bagi umat Islam yang sehat dan yang belum suspect atau diyakini tidak terinfeksi Covid-19 apabila berada di suatu kawasan yang ditetapkan pihak berwenang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi, boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantikannya dengan shalat Dhuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan ibadah sunnah lainnya. Sebaliknya, bagi umat Islam yang sehat dan belum suspect atau diyakini tidak terinfeksi Covid-19 apabila berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona dengan memakai masker termasuk ketika shalat, menjaga jarak dan tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun dan (sebaiknya bagi umat Islam) dilanjutkan dengan wudhu.

Hadirin jamaah shalat Jumat yang dimuliakan Allah, Istilah “vaksin” menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi adalah Produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme yang sudah mati atau masih hidup yang dilemahkan, masih utuh atau bagiannya, atau berupa toksin mikroorganisme yang telah diolah menjadi toksoid atau protein rekombinan, yang ditambahkan dengan zat lainnya, yang bila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.

Baca Juga: Memaknai Zaman yang Terus Berubah, Khutbah Jumat 22 Januari 2021: Mari Kita Istiqamah

Sedangkan vaksinasi berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional adalah Pemberian vaksin dalam rangka meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan. Hadirin jamaah shalat Jumat yang dimuliakan Allah, Pemerintah sudah menetapkan program vaksinasi nasional Covid-19. Program pemerintah ini tentu setelah memperhatikan fatwa ormas-ormas Islam seperti NU dan MUI dan mempertimbangkan hasil kajian BPOM.

Berdasarkan fatwa MUI No. 2 tahun 2021 yang ditetapkan pada hari Senin, 11 Januari 2021 ditetapkan, produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero) adalah suci (thahiran) dan halal, yang kebolehan penggunaannya menunggu hasil kajian BPOM. Beberapa saat kemudian, Badan POM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergency (emergency use authorization) untuk vaksin Covid-19 yang pertama kali kepada vaksin Corona vax produksi Sinovac Biotech Incorporated yang bekerja sama dengan PT Bio Farma. Ini artinya, BPOM menetapkan, vaksin dari Sinovac adalah thayyib (baik) dan diyakini tidak berdampak buruk bagi kesehatan manusia.
Hadirin jamaah sholat Jumat yang dimuliakan Allah, Setelah MUI mengeluarkan fatwa Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero) adalah suci (thahiran) dan halal, dan Badan POM menetapkan, vaksin dari Sinovac adalah thayyib (baik) dan memberikan persetujuan penggunaan vaksin Covid-19 dalam kondisi emergency (emergency use authorization), pemerintah akan segera melakukan vaksinasi Covid-19 secara nasional, bahkan Presiden telah mengawali untuk divaksin.

Untuk itu, kita sebagai umat Islam wajib patuh terhadap semua aturan dan ketentuan pemerintah terkait vaksin; jangan nyinyir, ngeyel, apalagi melakukan pembangkangan terhadap program vaksinasi Covid-19. Pemerintah tentunya ingin agar seluruh rakyat Indonesia sehat, negara kuat, dan kehidupan kembali normal. Hadirin jamaah shalat Jumat yang dimuliakan Allah, Program vaksinasi Covid-19 diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Terbaru 2021, Tema 'Muhasabah Diri untuk Meningkatkan Kualitas Hidup'

Dalam ketentuan fiqih, tindakan yang menyebabkan bahaya (madlarat) itu hukumnya haram. Termasuk tindakan menolak vaksin yang membahayakan kepada diri sendiri dan orang lain. Memang, di Negara RI, tampaknya belum ada peraturan di tingkat Pusat yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menolak divaksinasi Covid-19. Sanksi itu, bisa jadi berbentuk sanksi administratif bukan pidana. Misalnya aturan kewajiban vaksinasi bagi pihak yang akan melakukan perjalanan internasional dari dan ke negara terjangkit dan/atau endemis penyakit menular tertentu dan/atau atas permintaan negara tujuan.

Konsekuensinya, bagi orang yang menolak divaksinasi untuk perjalanan internasional tertentu, orang itu tidak memperoleh Sertifikat Vaksinasi Internasional, yang diperlukan untuk perjalanan internasional tertentu, dilengkapi dengan nomor seri yang bersifat nasional, kodifikasi tertentu, lambang WHO, lambang garuda, berbahasa Inggris dan Perancis, serta memiliki security printing yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Konsekuensi lainnya, orang yang datang dari negara terjangkit dan/atau endemis penyakit menular tertentu, yang tidak dapat menunjukkan Sertifikat Vaksinasi Internasional atau yang ditunjukkan tidak valid, dilakukan tindakan kekarantinaan kesehatan atau harus divaksinasi di tempat dan/atau profilaksis, penundaan keberangkatan. Hadirin jamaah sholat Jumat yang dimuliakan Allah, Merujuk pada Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, seseorang/sekelompok orang yang menghalang-halangi penyelenggaraan imunisasi dapat dikenakan sanksi yaitu diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Halaman:

Editor: Achmad Choirul Furqon

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x