Perhatikan! Bikin SIM Tapi Nembak, Ini Hukumnya Menurut Kaca Mata Islam

- 19 Februari 2021, 17:54 WIB
Ilustrasi surat izin mengemudi.
Ilustrasi surat izin mengemudi. //polri.go.id

Rembang Bicara – Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu surat yang wajib dimiliki oleh para pengendara kendaraan.

Untuk mendapatkan SIM seorang pengendara harus melalui beberapa tes yang sangat ketat, sampai banyak diantara kita yang harus mengulang tes beberapa kali.

Hal ini menjadi peluang bisnis dari para oknum untuk memanfaatkan jasa pembuatan SIM tanpa melalui tes bagi orang-orang yang seharusnya tidak layak berkendara agar dapat memiliki SIM, ironisnya jasa pembuatan SIM tanpa melalui tes seakan menjadi rahasia umum bahwa hal itu diperbolehkan.

Baca Juga: Heboh! Mas Al dan Andin Rujuk, Ini Aksi Emak-emak di Magelang Gelar Syukuran Ikatan Cinta

Namun, bagaimana islam melihat tentang ini ya?

Sebagaimana kabarkan dari ppalanwar.com sejatinya, memiliki SIM merupakan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah yang kemudian wajib ditaati oleh seluruh umat muslim karena peraturan ini berdasarkan pada kemaslahatan.

Selain berkewajiban untuk memiliki SIM kaum muslimin juga berkewajiban untuk mengikuti prosedur yang telah diatur oleh pemerintah.

Namun, jika dalam realitanya terdapat oknum-oknum yang mempersulit proses pembuatan SIM tersebut secara sewenang-wenang padahal seharusnya si pembuat SIM bisa lolos menurut standart uji kelayakan pengendara motor maka membayar sejumlah uang tidak dinyatakan sebagai risywah berdasar keterpaksaan yang sangat mendesak (darurat).

Baca Juga: SIMAK! Umat Islam Dilarang Lakukan 2 Hal Ini di Bulan Rajab, Dosanya Berlipat Ganda

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani

Sumber: PP Al-Anwar


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah