Sering Melihat Orang Baca Al-Quran Saat Orang Lain Sholat, Begini Hukumnya dalam Islam

- 4 Mei 2021, 13:53 WIB
Ilustrasi Baca Al-Quran
Ilustrasi Baca Al-Quran /ANTARA FOTO/Siswowidodo/aww

Rembang Bicara – Sering kita jumpai ada orang yang membaca al-qur’an saat orang lain sedang sholat bahkan dengan suara yang lantang.

 Pada prinsipnya kita memang dianjurkan untuk membaca Al-Qur’an secara lantang (jahr). Anjuran ini berlaku di dalam bulan Ramadhan dan di luar bulan Ramadhan, baik di masjid maupun di selain masjid. Namun demikian, tadarus Al-Qur’an secara jahr perlu mempertimbangkan situasi, setidaknya melihat kanan-kiri.

Baca Juga: Teks Kultum 10 Hari Terakhir Ramadhan: Menggapai Keutamaan Lailatul Qadar

Hal ini perlu dilakukan untuk memeriksa apakah ada potensi yang dapat mengganggu orang di sekitar kita seperti orang shalat yang memerlukan konsentrasi, orang istirahat yang membutuhkan ketenangan, atau orang sakit yang memerlukan istirahat.

Jika tadarus kita berpotensi mengganggu orang di sekitar kita, sebaiknya kita dapat mengecilkan suara ketika membaca Al-Qur’an. Sedangkan aktivitas apapun (termasuk tadarus) yang menggangu orang shalat dan sejenisnya terbilang perbuatan terlarang.

Dalam Darul Fikr, 1994 M/1414 H, halaman 108 dijelaskan dengan bahasa arab yang artinya

Baca Juga: Hukum Shalat Sunnah Lailatul Qadar Bid’ah atau Sunnah? Berikut Penjelasan Lengkapnya

"“Zikir dan sejenisnya antara lain membaca Al-Quran dengan lantang di masjid tidak makruh kecuali jika menggangu konsentrasi orang yang sedang sembahyang atau mengusik orang yang sedang tidur. Tetapi jika bacaan Al-Quran dengan lantang itu lebih banyak mengganggu (menyakiti orang lain), maka saat itu bacaan Al-Quran dengan lantang mesti dihentikan. Sama halnya adengan orang yang duduk setelah azan dan berzikir. Demikian halnya dengan setiap orang yang datang untuk shalat ke masjid, lalu duduk bersamanya, kemudian mengganggu konsentrasi orang yang sedang sembahyang. Kalau di sana tidak memunculkan suara yang mengganggu, maka zikir atau tadarus Al-Quran itu itu hukumnya mubah bahkan dianjurkan untuk kepentingan seperti taklim jika tidak dikhawatirkan riya,” (Lihat Sayyid Abdurrahman Ba’alawi, Bughyatul Mustarsyidi

Pandangan Sayyid Abdurrahman Ba’alawi tidak lain merupakan turunan dari hadits riwayat Abu Dawud, An-Nasa’i, Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Abdur Razaq, dan Al-Baihaqi yang dikutip Imam Badruddin Az-Zarkasyi sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani

Sumber: NU


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah