Hukum, Keutamaan dan Ketentuan Waktu Melaksanakan Puasa Syawal

- 16 Mei 2021, 19:29 WIB
Hukum, Keutaam dan Ketentuan Waktu Melaksanakan Puasa Syawal
Hukum, Keutaam dan Ketentuan Waktu Melaksanakan Puasa Syawal /Pixabay/Aditya_Wicak

Sebagian ulama berpendapat, bila luput menunaikan puasa sunnah Syawal di bulan Syawal karena halangan tertentu, seseorang boleh mengqadha puasa enam hari puasa Syawal pada enam hari di bulan lain (Al-Khatib As-Syarbini, Mughnil Muhtaj, I: 654).  

Ketentuan Waktu

Kapan puasa Syawal dimulai? Idealnya tentu saja enam hari berturut-turut persis setelah hari raya Idul Fitri, yakni tanggal 2-7 Syawal. Tetapi orang yang berpuasa di luar tanggal itu, sekalipun tidak berurutan, tetap mendapat keutamaan puasa Syawal seakan puasa wajib setahun penuh.

Baca Juga: Kenaikan Isa Almasih 2021 Bareng Lebaran , Ini Kisah Umar Utus Ali bin Abi Thalib Hadiri Undangan Gereja

Oleh karena itu, seseorang diperkenankan menentukan puasa Syawal, misalnya tiap hari Senin dan Kamis, melewati tanggal 13, 14, 15, dan seterusnya selama masih berada di bulan Syawal.

Seandainya seseorang berniat puasa Senin-Kamis atau puasa bidh (13,14, 15 setiap bulan Hijriah), ia tetap mendapatkan keutamaan puasa Syawal sebab tujuan dari perintah puasa rawatib itu adalah pelaksanaan puasanya itu sendiri terlepas apa pun niat puasanya (Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj).***

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani

Sumber: NU


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah