Hukum Menggabungkan Niat Puasa Qadha Ramadan dan Puasa Syawal, Ini Penjelasannya

- 18 Mei 2021, 09:00 WIB
Hukum Menggabungkan Niat Puasa Qadha Ramadan dan Puasa Syawal, Ini Penjelasannya
Hukum Menggabungkan Niat Puasa Qadha Ramadan dan Puasa Syawal, Ini Penjelasannya /Pixabay / mohamed_hassan

Rembang Bicara - Setelah sebulan penuh umat Islam di dunia menjalankan puasa Ramadan, maka tepat pada 1 Syawal, umat Islam akan merayakan hari raya Idul Fitri.

Tak bisa dihindari, selama sebulan penuh, kerapkali ada beberapa hari di mana seorang muslim tak bisa menjalankan puasa karena beberapa hal.

Misal, karena sakit, sedang dalam perjalanan, atau sedang mengalami haid bagi perempuan. Selama alasan tidak puasa ialah udzur syar'i, maka seorang muslim boleh membatalkan atau tidak berpuasa.

Baca Juga: Teks Ceramah Halal Bihalal Idul Fitri : Hablum Minannas Pasca Ramadhan

Namun, sebagai gantinya, orang yang bersangkutan harus menjalankan puasa qadha (puasa pengganti) selama hari yang ditinggalkannya saat Ramadan.

Sementara itu, saat bulan Syawal tiba, Nabi Muhammad Saw menganjurkan umat Islam untuk menjalankan puasa selama enam hari. Puasa enam hari di bulan Syawal ini biasa disebut dengan puasa Syawal.

"Siapa yang berpuasa Ramadan, maka pahala puasa sebulan Ramadan itu [dilipatkan sama] dengan puasa 10 bulan, dan berpuasa 6 hari setelah Idul fitri [dilipatkan 10 menjadi 60], maka semuanya [Ramadan dan 6 hari bulan Syawal] genap setahun," demikian hadits Rasulullah Saw (HR. Ahmad).

Baca Juga: Jadi Benteng Pertahanan Palestina, Siapa Pasukan Hamas Sebenarnya?

Lalu, apa dua ibadah puasa yang berbeda maksud dan niat itu dapat dilakukan secara bersamaan? apa hukum menggabungkan niat puasa Qadha dan puasa Syawal?

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani

Sumber: Berita DIY


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah