Benarkah Ijab Qabul Pernikahan Harus Satu Nafas? Ini Penjelasannya dalam Islam

- 28 Juni 2021, 20:56 WIB
Benarkah Ijab Qabul Pernikahan Harus Satu Nafas? Ini Penjelasannya dalam Islam
Benarkah Ijab Qabul Pernikahan Harus Satu Nafas? Ini Penjelasannya dalam Islam /unsplash.com/@drewcoffman

Rembang Bicara - Menikah merupakah sunnah Rasulullah yang dianjurkan untuk dilakukan demi menyempurnakan agama seseorang.

Momen paling sakral dalam pernikahan salah satunya ketika ijab qabul. Banyak yang berkata jika ijab qabul harus satu nafas. Apakah hal tersebut benar? Berikut penjelasannya dalam islam yang berhasil rembangbicara.com lansir dari NU Online.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam berbagai bidang pembahasan fiqih sah atau tidaknya suatu amalan yag dilakukan oleh seorang mukallaf selalu berhubungan dengan pemenuhan rukun dan syarat yang ditentukan.

Baca Juga: Lengkap! Niat dan Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh Setiap Tanggal 13 14 dan 15

Demikian pula dalam proses akad nikah para ulama menetapkan beberapa rukun dan syarat-syaratnya yang mesti dipenuhi untuk keabsahan akad nikah tersebut.   Muhammad Khathib As-Syarbini di dalam kitab Al-Iqnâ’ menyebutkan ada lima hal yang menjadi rukun nikah. Beliau menuturkan:

فصل فِي أَرْكَان النِّكَاح وَهِي خَمْسَة صِيغَة وَزَوْجَة وَزوج وَولي وهما العاقدان وشاهدان

Artinya: “Fashal dalam menerangkan rukun-rukunnya nikah. Rukun nikah ada lima yakni shighat (kalimat ijab qabul), istri, suami, wali—yang keduanya (suami dan wali) merupakan orang yang berakad—dan dua orang saksi.” (Muhammad Khathib As-Syarbini, Al-Iqnâ’, 1995 [Beirut: Darul Fikr], hal. 411)   .

Baca Juga: Wajib Tau! Ini Nasihat Umar Bin Khattab untuk Pejabat yang Bisa Tidur Siang

Dari kutipan kitab Al-Iqnâ’ di atas disimpulkan bahwa ada lima hal yang menjadi rukun nikah yang mau tidak mau harus dipenuhi saat proses ijab qabul. Kelima rukun itu adalah shighat ijab qabul, mempelai perempuan, mempelai laki-laki, wali dari mempelai perempuan, dan dua orang saksi.

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah