Rembang Bicara - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa tidak melarang pelaksanaan ibadah Idul Adha baik berupa sholat sunnah ataupun qurban. Yang ditekankan MUI adalah pentingnya memastikan protokol kesehatan dan tidak terjadinya kerumunan.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan dalam kondisi penyebaran Covid-19, pelaksanaan Idul Adha sebagai ibadah mahdhah tidak dilarang, tetapi bisa dilaksanakan dengan memastikan bahwa tidak ada kerumunan yang mempunyai potensi penularan.
Baca Juga: Empat Amalan Penting Pada Bulan Dzulhijjah, Salah Satunya yaitu Taubat
Untuk itu, lanjut Kiai Asrorun, MUI sudah menetapkan Fatwa MUI No 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Tahun ini, fatwa trsebut masih relevan dijadikan panduan.
‘’Secara konten masih relevan untuk dilaksanakan dan dijadikan panduan 2021 ini,’’ ujar kiai Asrorun, dalam program talkshow Sosialisasi dan Edukasi Covid-19 Berbasis Fatwa MUI di TV MUI, sebagaimana dikutip MUI.OR.ID, di Jakarta, Kamis 8 Juli 2021.
Dalam fatwa yang dikeluarkan tersebut, berisi sejumlah panduan untuk kegiatan ibadah, seperti pelaksanaan takbir di malam Idul Adha. Menurutnya, takbir di malam Idul Adha merupakan ibadah yang sangat di sunnahkan karna bagian dari syiar keagamaan.
Baca Juga: Tips dan Trik Jitu Lolos Seleksi CPNS, Dijamin Lolos, Nomor Enam Paling Penting
Tetapi, kata dia, pelaksanaanya yang masih dalam kondisi pandemi ini harus bisa memastikan tegaknya protokol kesehatan dan meminimalkan aktivitas yang berpotensi terjadi kerumunan.
Dalam kondisi seperti ini, umat Muslim bisa melakukan ibadah takbir dimana saja dan sedang melakukan berbagai aktivitasnya. Kiai Asrorun mencontohkan, kegiatan sedang bekerja, belajar, bahkan merapikan rumah pun bisa melaksanakan takbir.