Rembang Bicara – Bolehkah melaksanakan qurban atau kurban dulu bagi seseorang yang belum diakikah?
Berikut jawaban para ulama yang dikemukakan oleh tim bantsul masail Nahdlatul Ulama:
Diperbolehkan mendahulukan qurban meski belum aqiqah, karena aqiqah dapat dilaksanakan di sepanjang tahun, hingga pada tahun-tahun berikutnya.
Bahkan karena saking utamanya qurban, Imam Ahmad bin Hanbal membolehkan berhutang terlebih dahulu demi untuk dapat berqurban.
Terlebih jika orang yang belum aqiqah adalah orang yang telah dewasa, karena hal ini masih diperselisihkan ulama.
Mengingat aqiqah adalah penyembelihan hewan bagi anak-anak, maka ada beberapa ulama yang menyatakan gugur sunnah aqiqah bagi orang yang telah dewasa.
Ada pula ulama yang menyatakan jika mampu tetap disunnahkan melaksanakan aqiqah bagi orang yang telah dewasa.
Intinya, tidak ada ketentuan dalam syari’at bahwa pelaksanaan ibadah qurban harus bagi orang yang telah melaksanakan aqiqah.
Lalu bagaimana bila hewan diniatkan untuk qurban sekaligus aqiqah?
Baca Juga: Link Nonton Film 'Lampor: Keranda Terbang' yang Mendadak Viral di TikTok, Kejadian Nyata Pulau Jawa?
Imam Nawawi al-Bantani berkata dalam kitab Tausyikh: "Ibnu Hajar berkata bahwa seandainya ada seseorang meginginkan dengan satu kambing untuk kurban dan aqiqah, maka hal ini tidak cukup.
Berbeda dengan al-‘Allamah Ar-Ramli yang mengatakan bahwa apabila seseorang berniat dengan satu kambing yang disembelih untuk kurban dan aqiqah, maka kedua-duanya dapat terealisasi."***