Apakah Orang Non Muslim Boleh Dapat Daging Kurban? Begini Penjelasan Menurut Para Ulama

- 19 Juli 2021, 19:52 WIB
Apakah Orang Non Muslim Boleh Dapat Daging Kurban? Begini Penjelasan Menurut Para Ulama
Apakah Orang Non Muslim Boleh Dapat Daging Kurban? Begini Penjelasan Menurut Para Ulama /Freepik

Rembang Bicara - Hari Raya Idul Adha 1442 H akan jatuh pada 20 Juli 2021. Umat islam yang mampu bisa menyisihkan hartanya untuk berkurban.

Namun, soal pembagian daging kurban banyak pertanyaan apakah orang non muslim boleh dapat daging kurban?

Sebagaimana informasi yang berhasil rembangbicara.com rangkum dari NU Online, ada beberapa pendapat soal membagikan daging kurban ke saudara non muslim.

Baca Juga: Link Panduan Amalan Sunnah Sebelum Sholat Idul Adha Lengkap dengan Niat dan Keutamannya

Pendapat pertama adalah boleh. Hal ini terdapat pada kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, serta Madzhab Syafi’i yang berbunyi:

“Apabila seseorang berkurban untuk orang lain atau ia menjadi murtad, maka ia tidak boleh memakan daging kurban tersebut sebagaimana tidak boleh memberikan makan dengan daging kurban kepada orang kafir secara mutlak. Dari sini dapat dipahami bahwa orang fakir atau orang (kaya, pent) diberi yang kurban tidak boleh memberikan sedikitpun kepada orang kafir. Sebab, tujuan dari kurban adalah memberikan belas kasih kepada kaum Muslim dengan memberi makan kepada mereka, karena kurban itu sendiri adalah jamuan Allah untuk mereka. Maka tidak boleh bagi mereka memberikan kepada selain mereka. Akan tetapi menurut pendapat ketentuan Madzhab Syafi’i cenderung membolehkanya,” (Lihat Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, 1404 H/1984 M, juz VIII, halaman 141).

Baca Juga: Khutbah Idul Adha 2021 di Rumah: Haji, Kurban dan Pandemi Covid-19

Namun, harus digarisbawahi bahwa non muslim yang dimaksud adalah dalam konteks umat agama lain yang bukan harbi (tidak memusuhi Islam) dan daging yang diberikan adalah kurban sunnah yang diniatkan untuk nazar, bukan kurban wajib.

Pendapat kedua adalah mutlak tidak boleh memberikan daging kurban kepada non muslim. Hal ini disebabkan hewan adalah dhiyafatullah atau jamuan Alloh.

Halaman:

Editor: Dian Fitriyani


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah