Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita Haid dan Suci Lengkap Disertai Pendapat Ulama Salaf

- 29 Juli 2021, 09:44 WIB
Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita Haid dan Suci Lengkap Disertai Pendapat Ulama Salaf
Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita Haid dan Suci Lengkap Disertai Pendapat Ulama Salaf /Pikiran Rakyat

Rembang Bicara – Sesuai tradisi umat Muslim Indonesia, setiap Kamis sore sampai Jumat pagi, banyak masyarakat yang pergi ke Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Selain ke TPU, masyarakat Islam terutama di Jawa juga pergi ke pemakaman orang-orang saleh, seperti para kiai dan wali untuk berziarah.

Di antara masyarakat yang berziarah, banyak juga golongan wanita yang turut ikut ke dalam rombongan.

Masalah muncul saat wanita tersebut dalam keadaan haid, apakah dirinya diperbolehkan untuk tetap berziarah?

Di samping itu juga masih banyak yang belum mengetahui tentang status wanita yang berziarah kubur.

Baca Juga: [PDF] Khutbah Jumat Singkat Terbaru Setelah Idul Adha Tema Melanjutkan Spirit Berkurban Demi Kalahkan Pandemi

Berikut penjelasannya:

Dikutip dari PISS KTB, bagi para wanita, baik sedang haid maupun suci, ziarah kubur hukumnya makruh, apabila ia berziarah di kuburan yang bukan kuburan nabi, orang alim, orang saleh ataupun kerabat.

Namun kemakruhan tersebut akan hilang apabila ia menziarahi kuburan nabi, orang alim, orang saleh, dan kerabat, sepanjang letak kuburnya masih dalam satu daerah atau di luar daerah tetapi ia bersama mahram atau suaminya.

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah