Status Nasab dan Waris Anak Perempuan dari Perbuatan Zina Menurut Ulama NU dan Ustadz Adi Hidayat

- 10 Agustus 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi Status Nasab Anak Dari Perbuatan Zina
Ilustrasi Status Nasab Anak Dari Perbuatan Zina /

Rembang Bicara - Pernikahan merupakan impian setiap orang, khususnya yang sudah baligh dan menginjak dewasa, mampu atau siap secara lahir dan batin untuk menjalaninya.

Tidak sedikit publik juga memiliki pertanyaan tentang pernikahan. Pernikahan adalah salah satu ibadah yang paling panjang dan paling lama.

Menjalani pernikahan atau rumah tangga antara suami dengan istri yang hidup harmonis, saling mengasihi, menghargai, dan sesuai kaidah-kaidah agama akan berjalan dari ijab qobul hingga maut memisahkan.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Spoiler Anime One Piece Episode 987, Marco Datang Bantu Luffy di Negeri Wano

Nah, bagaimana jika terdapat suatu pertanyaan, bagaimana nasab dan wali bagi anak perempuan yang dihasilkan dari perbuatan zina?

Adapun perihal status perwalian, nasab, nafkah, dan hak waris anak di luar nikah, para ulama memiliki berbeda pendapat.

Masalah ini juga diangkat dalam forum Munas Alim Ulama NU di Lombok pada akhir tahun 2017.

Baca Juga: 30 Twibbon Keren yang Dapat Digunakan untuk Peringati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76

Peserta Munas Alim Ulama NU di Lombok 2017 mengartikan anak di luar nikah sebagai anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan di luar ikatan perkawinan yang sah menurut hukum dan agama.

Halaman:

Editor: Achmad Choirul Furqon


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah