Rambang Bicara - Dalam membina hubungan pernikahan, tentunya siapapun menginginkan rumah tangga berjalan dengan baik tanpa masalah berarti.
Islam juga adalah agama yang senantiasa menganjurkan umatnya untuk membina hubungan suami istri yang baik, dan menimbulkan rasa kasih sayang di antara pasangan.
Sebagaimana firman Allah SWT: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS Ar rum: 21).
Baca Juga: Diberi Hadiah Rp 500 Juta Ridwan Kamil, Anthony Ginting Balik Beri Hadiah Raket Miliknya
Meski begitu, tidak selamanya dan tidak semua pasangan yang menikah selalu memiliki rumah tangga yang bahagia.
Terkadang masalah-masalah muncul dan mengakibatkan retaknya hubungan di antara suami istri hingga berakhir dengan perceraian.
Nah, bagi istri yang tidak tahan dengan suami atas perangainya, dalam islam sudah mengatur hal tersebut dan terdapat dasar hukum mengajukan gugatan.
Baca Juga: Wanita Rusia Kekurangan Pria, Sedangkan Indonesia Kebanyakan Pria
Seorang wanita atau istri boleh saja menggugat cerai suaminya asalkan dengan syarat dan alasan yang jelas.