Apa Hukum Mengonsumsi Obat Perangsang Hubungan Intim Suami Istri? Berikut Penjelasan Ulama Salaf

- 22 Agustus 2021, 22:41 WIB
Ilustrasi Apa Hukum Mengonsumsi Obat Perangsang Hubungan Intim Suami Istri? Berikut Penjelasan Ulama Salaf
Ilustrasi Apa Hukum Mengonsumsi Obat Perangsang Hubungan Intim Suami Istri? Berikut Penjelasan Ulama Salaf /Pixabay

Rembang Bicara - Melakukan hubungan intim suami istri selain diperbolehkan oleh syariat juga memiliki hikmah yang banyak sekali.

Di antara hikmahnya yaitu mendapat pahala dan dapat memberikan kepuasan secara emosional, sehingga psikologis pasangan stabil.

Namun terkadang beberapa pasangan mengalami masalah soal hubungan intim, salah satunya apabila si suami atau si istri tampak tidak bergairah.

Baca Juga: Siapa Haji Sasa? Berikut Profil Crazy Rich Samarinda yang Viral Usai Borong Seluruh Dagangan Para Penjual

Sehingga jalan pintas yang dipilih biasanya lewat mengonsumsi obat atau ramuan, baik dalam bentuk pil, serbuk, bahkan permen perangsang.

Warganet pun ingin mengetahui tentang bagaimana syariat memandang fenomena tersebut. Berikut penjelasan dari ulama salaf.

Dalam kitab I'anatut Thalibin sebagaimana dijelaskan oleh akun diskusi bernama piss-ktb, hukum mengonsumsi obat dan ramuan perangsang pun obat kuat diperbolehkan, bahkan disunnahkan.

Baca Juga: Siapa dr Gunawan? Berikut Biodata Dokter yang Berhasil Atasi Badai Sitokin yang Diderita Deddy Corbuzier

Ulama salaf menganggap hukum sunnah bagi suami atau istri mencari obat perangsang kekuatan dan gairah untuk memperbaiki kualitas seksual.

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x