Apakah Wudhu Batal ketika Menyentuh Kulit Istri? Ini Penjelasan dari Berbagai Ulama Salaf

- 1 September 2021, 19:16 WIB
ilustrasi berwudhu.
ilustrasi berwudhu. /pixabay.com/İbrahim Mücahit Yıldız

Rembang Bicara - Bersentuhan dengan istri apakah membatalkan wudhu suami? Pertanyaan ini kerap muncul di kalangan masyarakat.

Aini Aryani, Lc dalam bukunya "Sentuhan Suami-Isteri, Apakah Membatalkan Wudhu?" mengatakan, Imam Syafi'i menghukumi sentuhan suami istri batal secara mutlak. Artinya ketika suami atau istri bersentuhan maka wudhunya batal dan harus mengulanginya.

"Para ulama fiqih dari Madzhab Syafi’i memandang bahwa bersentuhan kulit secara langsung antara laki-laki dan wanita yang bukan mahramnya dapat membatalkan wudhu jika sentuhan itu tidak dihalangi oleh apapun seperti kain, kertas, atau lainnya," katanya.

Baca Juga: Kode Redeem Game Online Genshin Impact 1 September 2021, Ada Enam Alat Khusus

Pendapat Imam Syafi'i itu setelah menarik kesimpulan hukum dari Alquran surat Al Maidah ayat 6:

أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا

"Atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci)...”

Pendapat yang populer di kalangan umat Islam Indonesia adalah pendapat yang menganggap bahwa menyentuh istri membatalkan wudhu jika tanpa penutup atau aling-aling (bi duni ha`il), kecuali rambut, gigi, dan kuku.

Baca Juga: Profil, Biodata, Agama, dan Perjalanan Karir Awkarin, Selebgram yang Diceramahi Netizen karena Makan Hotdog

Halaman:

Editor: Achmad Choirul Furqon


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah