Simak Penjelasan Gus Mus: Bagaimana Hukumnya Mengganti Puasa Orang yang Meninggal?

- 30 Maret 2022, 21:40 WIB
Simak penjelasan Gus Mus tentang mengganti puasa orang meninggal.
Simak penjelasan Gus Mus tentang mengganti puasa orang meninggal. /Tangkapan layar Instagram/ @s.kakung/

Rembang Bicara- Seorang Cendekiawan Muslim KH Ahmad Mustofa Bisri atau yang lebih akrab disapa Gus Mus memberi penjelasan tentang hukum seseorang Muslim yang berpuasa lalu meninggal dunia.

Hal itu disampaikan Gus Mus dalam tayangan Ngaji Hemat 'Jimat Gus Mus' dari YouTube @GusMus Channel.

Gus Mus menyampaikan, bahwa diriwayatkan dari Sayyidatina Aisyah RA, sesungguhnya Kanjeng Nabi Muhammad SAW pernah bersabda: "Barangsiapa meninggal, sedang ia masih punya tanggungan puasa, maka walinya berpuasa atas nama orang yang meninggal.

Baca Juga: Jadwal Tayang, Sinopsis, dan Streaming Drakor 'Military Prosecutor Doberman', Dapatkan Link Nontonnya di Sini

"Ini sering terjadi, jadi dia itu sakit saat bulan Ramadhan, dia tidak bisa berpuasa saat sakit itu, terus akhirnya meninggal, ini harus dilunasi seperti orang yang memiliki hutang," tutur Gus Mus.

"Jadi yang membayar itu walinya. Puasa, ya yang bayar walinya," imbuh Gus Mus.

Dalam keterangan berikutnya, Gus Mus menyampaikan bahwa Hasan al-Bashri berkata: "Kalau 30 hari orang puasa dalam satu hari yang sama, maka itu boleh.

Baca Juga: Cut Syifa Bingung Soal Asmara, Pemeran Madina Love Story the Series Tampak Blunder saat Ditanya Masa Depannya

"Al-Hasan kalau tanpa embel-embel itu maksudnya Hasan al-Bashri yang merupakan Tabiin menurut Sayyidina Umar bin Abdul Aziz. Dia menjuluki Hasan dengan julukan Sayyidut Tabiin. Hasan adalah orang yang sangat alim, zuhud, wara," jelas Gus Mus.

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad

Sumber: YouTube


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah