Rembang Bicara – Berikut adalah teks kultum Ramadhan 2022 yang bertema hukum bepergian jauh agara boleh tidak puasa.
Sebagaimana kita tahu bahwa ada kriteria dan syarat tertentu yang memperbolehkan seseorang untuk tidak puasa, salah satunya yaitu ketika seseorang bepergian dengan jarak tempuh yang sudah diperkenankan untuk menjamak atau mengqashar sala.
Jarak yang harus di tempuh yakni 83 KM dan banyak versi lainnya. Maka boleh baginya untuk mengambil dispensasi dari syariat berupa tidak puasa. Adanya dispensasi ini sebab kebanyakan orang dalam perjalanan menghadapi kesulitan.
Lantas bolehkah seseorang sengaja bepergian demi memperoleh kemurahan ini? Dalam kitab Busyral Karim juz 2 hal. 459 ;
وَفِى التُّحْفَةِ : أَنَّهُ يُمْتَنَعُ الْفِطْرُ عَلَى مَنْ قَصَدَ بِسَفَرِهِ مَحْضَ التَّرَخُّصِ, كَمَنْ سَلَكَ الطَّرِيْقَ الْاَبْعَدَ لِلْقَصْرِ
“Dalam kitab at-Tuhfah ada keterangan bahwa tidak diperkenankan bagi seseorang yang sengaja melakukan perjalanan dengan tujuan agar boleh untuk tidak berpuasa, sebagaimana orang yang sengaja menempuh jarak terjauh dalam perjalanannya demi mendapatkan keringanan menjamak atau mengqashar salat.”
Dari keterangan ini bisa disimpulkan bahwa tujuan yang demikian tidak dapat memperbolehkan seseorang untuk tidak berpuasa.