Rembang Bicara - Sejatinya, setiap muslim yang memiliki utang puasa Ramadan karena uzur tertentu dikenakan kewajiban untuk menggantinya.
Baik dengan puasa ganti atau puasa qadha atau pun membayar fidyah dengan memberi makan orang fakir dan miskin.
Setiap puasa yang ditinggalkan wajib dibayar dengan puasa qadha seperti diungkap oleh Ustaz Adi Hidayat dalam kanal YouTube @Adi Hidayat Official.
Baca Juga: Nonton Drama Korea Pachinko Episode 6 Sub Indo Via Link Streaming Mudah Tanpa Ribet
Puasa qadha tersebut dilaksanakannya di bulan-bulan selain bulan Ramadan.
Namun, Ustaz Adi mengungkapkan, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab mengenai hal ini.
Pendapat ulama dari kalangan Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hambali menyebut puasa yang ditinggalkan harus dibayar dengan puasa qadha dan membayar fidyah sekaligus.
"Ini pendapat dari kalangan mazhab Maliki, Syafi'i, juga Hambali. Orang yang meninggalkan puasa ini ditambah fidyah.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Harian 16 April 2022: Aries, Taurus, dan Gemini Cobalah untuk Bersikap Lebih Terbuka