Rembang Bicara – Berikut adalah hukum meminum obat saat puasa di bulan Ramadhan menurut Buya Yahya.
Dalam ceramah Buya Yahya terdapat pertanyaan dari jamaahnya tentang apakah boleh membatalkan puasa untuk minum obat? Bagaimana hukumnya.
Hukumnya tergantung antara puasa atau wajib atau sunnah, kalau sunnah maka bolehlah membatalkan puasa tersebut.
Baca Juga: Pantas Saja Alami Penurunan Rating, Netizen Soroti Alur Cerita Suami Pengganti di Episode Terbaru
Jika itu puasa wajib, maka harus di timbang dulu mengenai obat tersebut, apabila obat itu tidak boleh di tunda, dan jika ditunda malah akan berbahaya maka bolehlah membatalkan puasa tersebut.
Namun jika obat itu bisa di tunda dan kalau ditunda tidak berbahaya bagi tubuh, maka tidak bolehlah orang tersebut membatalkan puasanya.
Di anjurkan untuk berobat di dokter muslim yang bisa dipercaya perkataannya.
“ Indah Islam itu, yang bikin tidak indah itu adalah kebodohan kita, hawa nafsu kita, boleh Anda wajib berbuka jika menurut dokter muslim jika Anda menunda minum obat tersebut akan membahayakan bagi Anda, jika bisa ditunda maka Anda tidak boleh meminumnya,” tutur Buya Yahya dalam ceramahnya.