Khutbah Jumat Singkat 22 April 2022 Tema Muslim Mulia yaitu Lelaki yang Menghormati Wanita, Edisi Hari Kartini

- 22 April 2022, 01:07 WIB
Ilustrasi Khutbah Jumat tema menghormati wanita, edisi hari kartini.
Ilustrasi Khutbah Jumat tema menghormati wanita, edisi hari kartini. /Pexels/

Sesungguhnya, di dalam Islam, kaum wanita memiliki hak-hak. Terkadang hak-hak ini dilalaikan oleh kebanyakan orang. Sehingga terjadilah kezhaliman kepada kaum wanita. Tidak memberkan apa yang wajib mereka terima. Wanita di dalam Islam, tidak seperti wanita di negeri-negeri non-Islam. Dalam Islam, wanita punya hak dan juga punya kewajiban.

Baca Juga: Tidak Melulu Boleh, Ternyata Dua Waktu Ini Umat Muslim Dilarang Keras untuk Tidur, Begini Kata Buya Yahya

Hak wanita di dalam Islam adalah mereka wajib dijaga dan dilindungi. Mereka berhak mendapatkan pendidikan dan bimbingan yang islami. Mereka berhak diperlakukan dengan baik. Inilah hak wanita yang wajib ditunaikan oleh kaum laki-laki. Dan mereka juga berhak menuntut laki-laki dalam hal ini. Allah ﷻ berfirman:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS:An-Nisaa | Ayat: 34).

Sebagian laki-laki meremehkan permasalahan ini. Mereka telah meremehkan apa yang Allah wajibkan kepada mereka. Kekhawatiran atau dengan alasan yang tidak dibenarkan yang lain, membuat sebagian kaum laki-laki tidak memberikan harta mereka kepada wanita. Padahal dia mampu.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Tidur Setelah Subuh? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut, Termasuk Larangan dan ...

Kita lihat wanita pergi tidak dilayani suami. Mereka pergi dengan seorang supir. Kadang supirnyalah yang mengantarkan dia bersafar. Padahal Nabi ﷺ bersabda,

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلَا تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ

“Janganlah seorang laki-laki menyendiri dengan seorang wanita dan janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Halaman:

Editor: Ferhadz A. Muhammad


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah